jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Mendagri pada Minggu, 5 Juli 2026 disambut positif seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW).
Mereka gembira karena dengan pendataan pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah, maka masalah gaji PPPK dan P3K PW teratasi.
BACA JUGA: Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK Sudah Terbit, Pemda Ditenggat 6 Juli
"Kami mengapresiasi pemerintah pusat karena sudah menerbitkan Surat Mendagri, meskipun tenggat waktu pendataannya terakhir siang ini pukul 12.00 WIB,' kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Senin (6/7).
Dia berharap pemda memanfaatkan kebijakan Mendagri Tito Karnavian tersebut. Namun, pemda juga diminta tidak diskriminasi.
BACA JUGA: MenPANRB Putuskan Cuma Beri Penghargaan, PPPK Merasa Didiskriminasi
Pemda jangan hanya mengajukan data PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga kependidikan (tendik).
"Pemda harus ingat ada PPPK teknis dan P3K PW juga. Jangan ditinggalkan mereka karena keberadaannya dibutuhkan instansi juga,' tegas Fadlun.
BACA JUGA: Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
Dia mengungkapkan PPPK teknis tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi menduduki jabatan strategis. Contohnya, Satpol PP, petugas damkar, penjaga pintu air, administrasi keuangan, penjaga mercusuar, dan lain-lain.
Negara lanjut Fadlun, harus adil memperlakukan anak bangsa. PPPK teknis dan P3K PW harus mendapatkan kepastian akan kesejahteraannya.
Fadlun pun mengimbau Kementerian Dalam Negeri ikut mengingatkan pemda untuk mengajukan data PPPK teknis dan P3K PW. Jangan sampai ditinggalkan dan hanya fokus kepada PPPK nakes, guru, dan tendik.
"Teman-teman PPPK teknis dan P3K PW kawal di masing-masing pemda. Pastikan pemda mengajukan seluruh PPPK untuk semua jabatan dan P3K PW," ucapnya.
Sebelumnya, Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Terbit Surat Mendagri tersebut disambut positif Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.
"Dengan terbitnya surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah signal baik untuk relaksasi anggaran," kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7/2026).
Terbitnya surat itu, lanjutnya, juga membuktikan bahwa pemerintah memang betul-betul akan mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN. Bisa juga menjadi bukti ada perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Nur berharap pemda proaktif. Bagi daerah yang tidak mampu agar mengirimkan datanya, tetapi bagi daerah yang sekiranya mampu jangan mengada-ada juga mengirimkan data ketidakmampuan.
"Semoga ini titik terang buat daerah," cetusnya.
Nur mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus mengawal ke daerahnya masing-masing dan memastikan sudah mengirimkan data tersebut.
Dia berharap, dengan pendataan ini Kemendagri bisa memastikan dan meminta daerah betul-betul mengalihkan semua pembayaran gaji PPPK ke APBN sehingga tidak ada lagi alasan mendiskriminasi PPPK
"Senin besok batas pengisiannya, pastikan daerah mengisinya. Bagi daerah ynag tidak mengisi, pasti dianggap sanggup membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




