Polisi menangkap Agus Sopian alias Sedeng, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Pelaku ditangkap pada Minggu (5/7) dini hari setelah sempat bersembunyi di atas plafon rumah pacarnya di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AS hingga diketahui lokasi persembunyiannya.
“Beberapa hari sebelum upaya paksa penangkapan, Unit Reskrim Polsek Cisauk mendapat informasi dari masyarakat bahwa Agus Sopian alias Sedeng merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku dan membuntuti pergerakan pelaku hingga diketahui domisili dan tempat-tempat nongkrong pelaku,” kata Dhady dalam keterangannya, Senin (6/7).
Dhady menjelaskan, polisi mengikuti pelaku sejak Sabtu (4/7) dari rumahnya hingga berpindah ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cisauk dan Parung Panjang. Sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu (5/7), pelaku diketahui masuk ke rumah pacarnya di kawasan Malahpar, Rumpin.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut. Namun, penghuni rumah sempat menyatakan pelaku tidak berada di dalam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kamar yang terkunci. Setelah pintu didobrak, petugas melihat plafon kamar dalam kondisi jebol dan mendapati seseorang bersembunyi di atasnya.
“Ketika kami berteriak agar orang itu turun namun orang itu terus bergerak hingga plafon yang diinjak orang tersebut jebol dan pelaku jatuh dari plafon ke lantai kamar. Setelah orang tersebut jatuh maka kami melakukan penangkapan dan diketahui bahwa orang tersebut adalah saudara Agus Sopian alias Sedeng target yang kami cari,” ujar Dhady.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.
“Setelah diinterogasi bahwa benar Agus Sopian alias Sedeng telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya, selanjutnya Agus Sopian alias Sedeng kami amankan guna pengembangan perkara lebih lanjut,” tutupnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 13 Februari 2026 di Kampung Curug, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.





