JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan status tersangka Asrul.
"Intinya begini, kami menghargai putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Ditolak
Kendati demikian, Rhama menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan penetapan tersangka oleh KPK kepada kliennya tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut terhadap Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) itu.
"Semisal SPDP tidak diberikan kepada. kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan. Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangan putusan," ucapnya.
"Ya, intinya kami tetap menghargai putusan ini," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
Hakim tolak praperadilan Asrul
Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Asrul Azis Taba.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan tadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang