Tangerang Selatan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menangkap seorang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng, yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan tersangka ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Dhady dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Penangkapan itu berawal dari laporan polisi nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK tertanggal 15 Februari 2026, terkait peristiwa curanmor yang terjadi di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan mendalam dan membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga ke sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang.
Pada Minggu, 5 Juli 2026 dini hari, petugas mendeteksi tersangka berada di dalam rumah kekasihnya, Rini. Saat petugas mengetuk pintu, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan berdalih bahwa pelaku tidak ada di tempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mencurigai sebuah kamar yang terkunci rapat. Setelah dilakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu, petugas mendapati plafon di dalam kamar tersebut telah jebol dan melihat pergerakan kaki tersangka di atasnya.
"Setelah terjatuh dari plafon, petugas langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," papar Dhady.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Ant)





