JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung pembuatan Revisi Undang-undang LGBT.
Ia mengatakan pembuatan RUU harus dikaji sebaik mungkin agar tak melanggar HAM.
Menurutnya, penyusunannya harus melalui naskah akademik yang baik.
“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.
BACA JUGA:Belum Padam di Hari Ketujuh, Ada 4 Titik Api Kebakaran TPA Jatiwaringin
Menurut dia, apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.
“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat 2026, Siapkan Penandatanganan 26 MoU Strategis
Meski begitu, ia menyebut belum ada pihak-pihak yang mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus LGBT.
“Belum, belum. Belum, belum ada,” ucapnya.





