Dijerat Tiga Pasal Berat, 36 Tahun Penjara Menanti Taufik Hidayat

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Pelayanan Perlindungan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat dan penyanderaan terencana terhadap Yuvita Tri Rezeki dengan pasal berlapis. Ia terancam dihukum mencapai puluhan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Ditres PPA dan PPO telah melakukan gelar perkara pada Jumat (3/7/2026) lalu. Hasil gelar perkara, ia menyebut terdapat penambahan pasal yang menjerat Taufik Hidayat yaitu tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga
  • Begini Kondisi Yuvita, Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
  • Polisi Ungkap Alasan Korban Yuvita tidak Kabur dari Taufik Hidayat
  • Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Siksa dan Sekap Yuvita, Penganiayaan Berat Ada di 3 TKP Ini

"Kita tahu TH dikonstruksikan dua pasal hukum, yang pertama Pasal 451 yaitu tentang penyanderaan dan Pasal 469 Ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan," ucap dia, Senin (6/7/2026).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia melanjutkan masing-masing pasal dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pihaknya menjerat Taufik dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," kata dia.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi II Sebut NIK Jadi Identitas Tunggal untuk Layanan Publik di RUU Adminduk
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah Pengacara Diteror Drone Bawa Benda Menyerupai Granat
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Cristiano Ronaldo Umumkan Piala Dunia 2026 Jadi Penutup Karier Internasionalnya
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Pangkalan TNI AU Halim
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Buruh Menanti UU Ketenagakerjaan Baru, Tersisa Sedikit Waktu
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.