REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Pelayanan Perlindungan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat dan penyanderaan terencana terhadap Yuvita Tri Rezeki dengan pasal berlapis. Ia terancam dihukum mencapai puluhan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Ditres PPA dan PPO telah melakukan gelar perkara pada Jumat (3/7/2026) lalu. Hasil gelar perkara, ia menyebut terdapat penambahan pasal yang menjerat Taufik Hidayat yaitu tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga
Begini Kondisi Yuvita, Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Polisi Ungkap Alasan Korban Yuvita tidak Kabur dari Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Siksa dan Sekap Yuvita, Penganiayaan Berat Ada di 3 TKP Ini
"Kita tahu TH dikonstruksikan dua pasal hukum, yang pertama Pasal 451 yaitu tentang penyanderaan dan Pasal 469 Ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan," ucap dia, Senin (6/7/2026).
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia melanjutkan masing-masing pasal dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pihaknya menjerat Taufik dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," kata dia.