jpnn.com, BANDUNG - Para terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura dituntut hukuman lima hingga 10 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun 19 terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara yakni Lie Siu Luan (70 tahun) yang disebut sebagai otak perdagangan bayi, Lai Su Ha selaku pembuat dokumen kependudukan bayi yang diadopsi, Astri Fitrinika sebagai perekrut 34 bayi, serta Djaka Hamdani dan Elin Marlin yang melakukan perekrutan dan penjualan bayi.
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Mulai Jalani Persidangan di Bandung
Sementara 14 terdakwa lainnya yang bertugas sebagai pengasuh dan ibu pengganti dituntut lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Lie Siu Luan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Konser Hey Slank Sambangi Bandung: Spirit HS Dukung Industri Kreatif
"Menyatakan terdakwa LIE SIU LUAN ALIAS LILY S ALIAS POPO ALIAS AI telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana perekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi di wilayah kesatuan Republik Indonesia, dilakukan secara berturut-turut lebih dari satu kali yaitu sejak Agustus 2023 s/d bulan November 2024 sebagaimana dalam dakwaan Pertama," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari, Senin (6/7).
Sementara itu, Astri Fitrinika berperan sebagai perekrut 34 bayi—empat di antaranya diserahkan ke Lie Siu Luan—dituntut melanggar pasal yang sama.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penyekapan Terhadap YTR Digelar di Polda Jabar, Ini Alasan Polisi
Jaksa juga mewajibkan Astri Fitrinika memberikan restitusi kepada saksi korban sebesar Rp12.850.000, berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Nomor: R-305/4.1.IP/LPSK/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Djaka Hamdani dan Elin Marlina berperan sebagai perekrut dan penjualan bayi. Dalam aksinya, Djaka merupakan rekan Astri dan telah memperdagangkan 17 bayi di dalam negeri.
"Mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, melanggar Pasal 455 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan Kedua," tuturnya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Elin Marlina Alias Erlina dan terdakwa II Djaka Hamdani Hutabarat Alias Jek. Pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.
Sebelumnya, sindikat tersebut telah memperdagangkan setidaknya 34 bayi dan 10 diantaranya dijual ke Singapura dengan harga S$18.000 atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.
Selain lima terdakwa utama, 14 terdakwa lainnya dituntut hukuman lima tahun penjara, Para terdakwa tersebut ialah Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Yenni, Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian alias Sian, Anisah alias Ali, A Kiau alias Ama, Devi Wulandari, Mariani alias Cinini, Yenti, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang.
Dalam perkara tersebut, setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana penjualan bayi.
Terdakwa Yenni, berperan sebagai penampung sekaligus pengasuh bayi sebelum bayi-bayi tersebut dijual dengan modus adopsi ke Singapura. Peran serupa juga dijalankan oleh Mariani alias Cinini dan Yenti sebagai bagian dari jaringan penampungan bayi.
Sementara itu, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang memiliki tugas sebagai pengasuh bayi sekaligus berperan sebagai orang tua palsu.
Mereka mencantumkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) mereka untuk mempermudah proses pembuatan paspor dan pengiriman bayi ke Singapura. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




