Taufik Hidayat Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Total Terancam 36 Tahun Bui

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Polisi menjerat Taufik Hidayat dengan 3 pasal berlapis yang total ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.

Bahkan, dalam kejadian ini, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam penerapan pasal, pihaknya telah mengonstruksikan dua pasal hukum yang pertama adalah Pasal 451 tentang Penyanderaan.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Taufik Hidayat Peragakan Adegan Lempar Wajah YTR Pakai Botol hingga Helm

Lalu, konstruksi hukum yang kedua, Hendra menyebutkan Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Hendra mengatakan pihaknya juga menambahkan konstruksi hukum baru tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yaitu tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, saat ini polisi menjerat Taufik Hidayat dengan 3 pasal berlapis.

Baca juga: Penampakan Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan YTR di Polda Jabar

Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.

Simak selengkapnya di sini.




(yld/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPP Siap Hadapi Ambang Batas, Mardiono: Kami Sudah Ikut Pemilu dalam Berbagai Situasi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Ada Motor Tertabrak KA Bandara, Perjalanan KRL Arah Bekasi Terganggu
• 21 jam laludetik.com
thumb
Penuhi Kebutuhan Harian Lebih Hemat dan Cepat Lewat Shopee Belanja Instant
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Transisi Haji Berjalan Baik, Kinerja Kemenhaj Diapresiasi Penasihat Khusus Presiden
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Fadli Zon: Tidak Ada Negara yang Mempunyai Kekayaan Budaya Sehebat Indonesia
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.