Polisi menangkap pemotor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) memukul pemotor lainnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). FRS ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan di jalan raya depan Masjid Al-Wiqoyah oleh anggota yang saat itu sedang melakukan observasi kewilayahan dan dibawa ke Polsek Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).
Video saat FRS ditangkap ramai beredar di media sosial (medsos). FRS ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak mencari makan. FRS tak lagi terlihat garang ketika ditangkap sejumlah polisi.
Saat ditangkap, FRS mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau. Motor itu diduga merupakan kendaraan yang sama yang digunakan FRS saat memukul pemotor yang videonya viral di media sosial (medsos).
FRS terlihat mengenakan kaus putih dengan garis-garis hitam horizontal. Identitas FRS sudah dikantongi polisi saat korban juga dimintai keterangan di Polsek Jagakarsa pada akhir pekan kemarin.
FRS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap FRS untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Orangnya (pelaku) juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine," katanya.
(jbr/imk)





