jpnn.com - JAKARTA - Surat Mendagri Nomor: 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah melaporkan kepada pusat.
Laporan dimasukkan ke link yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dibatasi sampai Senin, 6 Juli 2027 pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Respons Surat Mendagri, Fadlun Desak Pemda Ajukan PPPK Teknis & P3K PW Masuk Data
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengatakan surat Mendagri merupakan penegasan dan pedoman penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini menjadi instrumen krusial dalam tata kelola birokrasi, terutama bagi kelancaran administrasi di tingkat pemerintah daerah.
BACA JUGA: Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK Sudah Terbit, Pemda Ditenggat 6 Juli
"Surat Mendagri ini mempertegas posisi PPPK sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak kesejahteraan setara dengan PNS," kata Susiyanto kepada JPNN, Senin (6/7).
Hal itu sangat penting untuk menjaga motivasi dan etos kerja, terutama bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.
BACA JUGA: Info Penting untuk Peminat Kursi CPNS 2026, PPPK dan P3K PW Aman
Susiyanto menilai, secara keseluruhan, arahan Mendagri ini merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian.
Namun, eksekusinya di lapangan sangat menuntut sinergi yang kuat antara Badan Kepegawaian (BKPSDM), Badan Keuangan (BPKAD), dan OPD masing-masing.
"Surat Mendagri mempertegas posisi PPPK sebagai ASN, tetapi sikap pemda bagaimana? Mau tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat?" ujarnya.
Susiyanto khawatir tidak semua yang memanfaatkan momentum tersebut, apalagi permintaan datanya sangat cepat. Surat Mendagri terbit 5 Juli 2026 dan pendataan ditutup 6 Juli 2026.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Terbit Surat Mendagri tersebut disambut positif Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.
"Dengan terbitnya surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah signal baik untuk relaksasi anggaran," kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7).
Terbitnya surat itu, lanjutnya, juga membuktikan bahwa pemerintah memang betul-betul akan mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN. Bisa juga menjadi bukti ada perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Nur berharap pemda proaktif. Bagi daerah yang tidak mampu agar mengirimkan datanya, tetapi bagi daerah yang sekiranya mampu jangan mengada-ada juga mengirimkan data ketidakmampuan.
"Semoga ini titik terang buat daerah," cetusnya.
Nur mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus mengawal ke daerahnya masing-masing dan memastikan sudah mengirimkan data tersebut.
Dia berharap, dengan pendataan ini Kemendagri bisa memastikan dan meminta daerah betul-betul mengalihkan semua pembayaran gaji PPPK ke APBN sehingga tidak ada lagi alasan mendiskriminasi PPPK
"Senin besok batas pengisiannya, pastikan daerah mengisinya. Bagi daerah ynag tidak mengisi, pasti dianggap sanggup membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya," kata Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




