Komisi VIII Rapat Bareng KBIHU, Soroti Manasik Rp 3,5 Juta-Badal Rp 15 Juta

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyoroti beragam biaya seperti manasik haji sebesar Rp 3,5 juta hingga tarif badal haji Rp 15 juta.

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

“Kebetulan Bapak saya undang sebagai mitra kami di masalah haji ini, mitra di Komisi VIII, saya terus terang sangat apresiasi dengan kerja KBIHU. Tapi ini perlu kami mengundang Bapak Ibu karena banyak masukan-masukan dari jemaah. Sehingga kami ini kadang-kadang kerepotan, Pak,” kata Wachid.

Wachid menyoroti besaran biaya bimbingan haji yang selama ini dipungut KBIHU sebesar Rp 3,5 juta sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji sebelumnya. Namun, menurutnya, aturan baru kini mewajibkan satu pendamping KBIHU mendampingi minimal 151.

“Termasuk ini tadi ada disinggung terkait dengan biaya KBIHU yang Rp 3,5 juta, ya. Sekarang ini kan dengan aturan Kementerian Haji dan Umrah itu kan KBIH yang bisa ikut mendampingi itu kan harus berjumlah 151 jemaah, satu pesawat,” katanya.

Ia kemudian menghitung apabila setiap jemaah dikenai biaya Rp 3,5 juta, maka dana yang terkumpul dari satu rombongan berjumlah lebih dari Rp 528 juta.

“Nah, sedangkan di SK Dirjen Haji yang dulu, yaitu KBIHU diberikan kewenangan untuk mengambil pembiayaan sebesar Rp 3,5 juta. Kalau saya saya hitung, Pak, 3,5 juta ini, Rp 3.500.000 ini kalau hitung 100 kali 151 itu berjumlah Rp 528.500.000,” ujarnya.

Ia meminta seluruh KBIHU terlebih dahulu membahas secara internal apakah besaran biaya Rp 3,5 juta masih layak diterapkan mengingat perubahan sistem penyelenggaraan haji.

“Jadi di sini saya akan menanyakan Bapak-Bapak, memang tidak perlu dijawab sekarang tapi Bapak perlu bicarakan di internal. Pertama adalah masih layakkah anggaran biaya bimbingan haji Rp 3,5 juta yang itu menyangkut masalah bimbingan di dalam negeri dan bimbingan di luar negeri,” katanya.

Selain biaya Rp 3,5 juta, Wachid mengungkapkan DPR juga menerima laporan adanya variasi pungutan lain yang dilakukan sejumlah KBIHU kepada jemaah.

“Nah, itu saya minta pendapat jenengan karena terus terang pada waktu saya pimpin rapat di sini terkait dengan keluhan daripada para jemaah haji, itu ada biaya KBIHU menerapkan biaya yang ada Rp 8 juta. Ada Rp 3,5 juta, ada Rp 8 juta, ada Rp 10 juta, ada Rp 15 juta, ada Rp 25 juta,” ujar Wachid.

Menurutnya, variasi biaya tersebut perlu dibahas bersama agar terdapat kesepakatan mengenai besaran biaya yang wajar.

“Nah ini, ini seperti itu. Makanya dengan variasi itu ya kami butuh kesepakatan jenengan ini berapa sih itu?” tuturnya.

Selain biaya bimbingan atau manasik, Wachid juga menyoroti tarif badal haji yang menurut laporan di angka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Nah, bagaimana dengan badal haji, Pak? Badal haji. Badal haji itu katakan badal jamarat ya, itu apakah KBIHU menerapkan pembiayaan kepada jemaah? ‘Sudah Mbah, jenengan nggak usah berangkat, saya badalkan,’ gitu. Kenapa enggak gitu? Loh ini ini yang dapat masukan-masukan dari jemaah, Pak, kepada kami ya,” katanya.

Ia menjelaskan, keluhan yang diterima DPR bukan hanya mengenai badal jamarat, tetapi juga badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci.

“Badal haji itu begini, Pak. Satu, badal haji yang pertama adalah tidak bisa berangkat karena meninggal. Itu diserahkan kepada KBIHU untuk melakukan badal haji. Badal haji ini, ini badal haji ngomong bicara badal haji. Itu ada yang menerapkan Rp 10 juta, Rp 15 juta. Saya kadang-kadang ditanya, ‘Benar nggak Pak Wachid ini kok ada yang minta segini, ada yang minta Rp 15 juta, Rp 20 juta?’” ujarnya.

Menurut Wachid, besaran biaya tersebut justru menimbulkan kebingungan karena komponen pelaksanaan badal haji di Arab Saudi juga memerlukan biaya tersendiri, khususnya untuk layanan Armuzna.

“Saya bayangkan biaya itu badal haji bisa dilaksanakan bagi yang melaksanakan sudah pelaksana sudah pernah haji. Dan jenengan sendiri tahu sendiri biaya komponen biaya haji itu yang namanya Armuzna, dulu nggak bayar zaman Syekh ya. Mungkin Bapak yang sepuh-sepuh ingat zaman Syekh dulu nggak pernah bayar. Sekarang itu bayar kan gitu. Armuzna itu bayar, bayar mahal. Apakah Rp 10 juta cukup, Pak?” katanya.

Ia mengaku sering kesulitan menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat karena sebagian keluarga jemaah telah lebih dahulu membayar biaya badal haji kepada KBIHU.

“Itu saya bayangkan kadang-kadang mau ngomong, ‘Wah nggak mungkin itu Rp 10 juta,’ saya nggak enak, sudah ada yang mungut di daerah Rp 10 juta, sudah bayar. Nah ini kan kami harus menjelaskan bagaimana ini, ini yang saya juga kerepotan ya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wachid juga meminta penjelasan mengenai biaya badal jamarat (lempar jumrah) dan tarif layanan kursi roda yang ramai disorot.

“Yang kedua badal jamarat ya, lain lagi nih Pak, badal jamarat ya kan itu bayar apa ndak? Ini yang disampaikan kepada kami begitu. Terus kursi roda berapa biayanya?” katanya.

Ia mengungkapkan DPR menerima laporan adanya jemaah yang dikenai biaya hingga Rp 6 juta sampai Rp 7 juta untuk layanan kursi roda saat tawaf ifadah dan tawaf wada.

“Kursi roda itu, Pak, kami zamannya sekarang ini zaman ini, Pak, zaman ini itu sudah susah enggak gampang. Ya kita harus hati-hati. Ada jemaah haji yang dikenakan kursi roda dengan pendorongan kursi roda dengan tawaf ifadhah dan tawaf wada’ Rp 6 juta,” jelas Wachid.

“Jemaahnya nangis-nangis minta anaknya di rumah untuk ditransfer gara-gara kursi roda. Ada lagi yang kursi roda dikenakan Rp 7 juta, ada Rp 5 juta. Makanya Hotman Paris mengangkat isu namanya Pungli Haji,” lanjutnya.

Wachid berharap seluruh catatan dari KBIHU dapat segera disampaikan kepada Komisi VIII sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji yang akan membahas penyelenggaraan haji tahun 2027.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar berbagai persoalan biaya tambahan selama penyelenggaraan haji dapat diperbaiki ke depan.

“Dan termasuk tadi saya sampaikan apakah cukup Rp 3,5 juta yang itu jenengan buat dan itu sudah berlaku sudah di tahun 2013, ini sudah tahun 2026, ya kan. Ya itu apakah masih cukup ya,” kata Wachid.

“Kalau masih cukup nggak apa-apa karena satu sisi Pak, satu sisi kami ditekan oleh Presiden buat biaya haji semurah mungkin, tapi di situ ada embel-embel Rp 8 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, lah kan bingung kita ini. Di sini kita nekan, di sana begini kan itu. Nah itu termasuk yang ada flyer harus bayar sekian, harus ini bayar sekian itu saya dengar dari jemaah-jemaah seperti itu, Pak,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi Akhirnya Buka Suara soal Rumor Perselingkuhan dengan Jurnalis Sofi Martinez
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Masalah Perlintasan Sebidang, DPR RI Usulkan Pembangunan Flyover di Tangsel-Lebak
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Tragis, Ojol Tewas Kecelakaan di Patung Kuda Jakpus
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Sarwendah Kena Gelombang Boikot di Tengah Masalah dengan Ruben Onsu, Mantan Manajer: Konsekuensi
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Alyssa Daguise Dikomentari Gendutan, Begini Perubahan Tubuh Ibu usai Melahirkan
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.