JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (6/7/2027)
Pihak Nadiem melaporkan empat hakim itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor KY sekitar untuk menyampaikan laporan tersebut. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.
Baca juga: Ini 4 Hakim yang Bakal Dilapokan ke KY oleh Pihak Nadiem Makarim
Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Sementara itu, hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari, saat ditemui di Komisi Yudisial, pada Senin (6/7/2026).
Baca juga: Hakim Andi Dissenting Opinion, Pihak Nadiem Tak Akan Laporkannya ke KY
Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang dilaporkan.
"Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum.
"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ucap Ari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang