Kasus Korupsi TaniHub, Tiga Terdakwa Korporasi Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 359,9 Miliar

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 359,9 miliar kepada negara. Tak hanya itu, masing-masing perusahaan dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketiga perusahaan dimaksud dinilai terbukti bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp 364,2 miliar.

Tuntutan bagi tiga terdakwa korporasi itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Dicky Haris dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketiga terdakwa korporasi dimaksud PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Di sidang, mereka diwakili oleh Zhafran Yafi. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi dengan didampingi Ferry Marcus Justinus Sumlang dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut, satu PT Tani Group Indonesia dengan pidana denda senilai Rp 1 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 23 miliar,” ucap jaksa saat membacakan salah satu poin amar tuntutan.

Terdakwa korporasi lainnya yakni PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Adapun kewajiban PT Tani Hub Indonesia membayar uang pengganti sebesar Rp 261,5 miliar dan PT Tani Supply Indonesia, Rp 75,2 miliar.

Dengan demikian, total uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa korporasi itu mencapai Rp 359,9 miliar.

Menurut jaksa, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Korupsi yang dilakukan para terdakwa dinilai secara sadar dan sengaja.

"Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," ujar jaksa.

Tuntutan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti, lanjut jaksa, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa korporasi yang sengaja memberikan bantuan kepada terdakwa perorangan dilakukan secara melawan hukum, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar yaitu sebesar 25 juta dolar AS atau setara ekuivalen Rp 364.222.167.880 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.

Baca JugaKasus TaniHub, Empat Petinggi Perusahaan Modal Ventura Divonis 2-5 Tahun Penjara

Terkait dengan tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwandi menjadwalkan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa korporasi dan kuasa hukumnya pada 20 Juli 2026.

“Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan advokatnya menyampaikan pembelaan, persidangan ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Juli 2026 dengan acara pembelaan,” ucap hakim.

Vonis terdakwa perorangan

Sebelum pembacaan tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah lebih dulu memproses para terdakwa perorangan dalam perkara ini. Pada Kamis (18/6/2026), para terdakwa perorangan divonis bersalah dan dihukum pidana antara 2 sampai 9 tahun penjara.

Mereka adalah bekas Direktur TaniHub Edison Tobing yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Edison juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 1,05 miliar subsider 3 tahun penjara. Kemudian, bekas Direktur Utama TaniHub Ivan Arie Sustiawan divonis pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ivan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar atau atau subsider 4 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga memvonis bersalah para terdakwa dari modal ventura seperti bekas Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja, bekas Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, bekas Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta bekas Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali.

Terhadap Donald Surjana, hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Kemudian, Nicko Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 90 hari kurungan.

Lalu, Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Menurut majelis hakim, tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terjadi karena adanya pembagian tugas yang spesifik dan saling melengkapi dari para terdakwa serta mengabaikan prosedur due diligence atau uji tuntas dalam pencairan dana investasi.

Baca JugaPleidoi Kasus TaniHub, Soal Risiko Bisnis dan Kerugian Negara Terus Diperdebatkan

Padahal, Nicko dan Donald yang menjabat sebagai direktur dan memiliki rekam jejak panjang di bidang investasi seharusnya memiliki keahlian dan pengetahuan untuk menjalankan standar due diligence yang memadai.

”Menimbang bahwa secara materiil perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, prudential principle, kepatutan, dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama,” kata hakim.

Tak hanya itu, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk keperluan ekspansi, pembukaan gudang baru, pelayanan, kebutuhan teknologi, dan kebutuhan umum, justru tidak lakukan. Bahkan, seluruh dana investasi dialihkan untuk memberikan modal usaha kepada pihak ketiga. Grup TaniHub juga tidak membeli produk langsung dari petani, tetapi dari distributor sehingga menyebabkan biaya operasional membengkak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tersangka Kasus Suap, Gubernur Langkat Syah Afandin Punya Harta Rp10,6 Miliar
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Tol Jagorawi Macet Parah Minggu Malam, 5 Juli, Antrean Kendaraan Capai 5 Km
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Carlos Queiroz Resmi Tinggalkan Timnas Ghana Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI
• 1 jam laludisway.id
thumb
Siswa Masuk Zonasi Ditolak, Marselinus: Disdik Palu Harus Evaluasi PPDB!
• 16 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.