Pemkot Jaktim awasi peredaran daging HPR di rumah makan

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di rumah makan khas daerah di kawasan Ciracas dan Kramat Jati.

"Kami mengerahkan sekitar 40 personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur Fauzi di Jakarta, Senin.

Personel gabungan tersebut menyasar sejumlah rumah makan yang diduga menjual daging HPR, antara lain anjing, kera, dan musang.

"Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium," ujar Fauzi.

Dia menjelaskan pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan tidak ada peredaran daging HPR yang dikonsumsi masyarakat.

"Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," ucap Fauzi.

Baca juga: Sudin KPKP Jaktim perkuat pencegahan rabies lewat vaksin 14 ribu HPR

Menurut dia, lokasi tersebut dipilih karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah yang diduga menjual olahan daging HPR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah makan yang didatangi itu diketahui hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan.

"Kami tetap berkomitmen melakukan pengendalian HPR agar dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat," tegas Fauzi.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto menuturkan pengawasan itu melibatkan unsur Suku Dinas KPKP, Sudin Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, kelurahan, serta didukung pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

"Upaya ini lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging HPR," ungkap Taufik.

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila dalam pengawasan keenam rumah makan itu ditemukan produk olahan berbahan daging HPR, maka sampel akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas KPKP.

Baca juga: 782 HPR di Jaksel sudah divaksin rabies pada Januari 2026

Baca juga: Realisasi vaksinasi hewan penular rabies di Jakbar capai 40,48 persen


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polusi Udara Mengintai Saat El Nino, Amankah Berolahraga di Luar Ruangan?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Resmi! Persija Jakarta Perkenalkan Bek Timnas Pratama Arhan
• 46 menit laluharianfajar
thumb
Kontroversi Piala Dunia 2026! Telepon Donald Trump Berujung FIFA Batalkan Sanksi Balogun
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Rekomendasi Ban Sepeda Motor Matic Bagus
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Plafon Kredit Program Perumahan Naik Jadi Rp 50 Triliun, Ini Syarat Penerimanya
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.