Pemerintah menggandeng Danantara sebagai salah satu penyokong modal awal untuk mendirikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII).
IDXChannel - Pemerintah menggandeng Danantara sebagai salah satu penyokong modal awal untuk mendirikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Poin ini tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang tengah dibahas bersama jajaran akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, instrumen modal awal untuk LP PFII dapat berwujud dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau bentuk aset lainnya yang dinilai sah secara hukum.
Selanjutnya, klasifikasi mengenai asal muasal pendanaan tersebut dipertegas secara rinci pada Pasal 5 ayat (2) yang mengunci keterlibatan lembaga investasi anyar milik pemerintah tersebut.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kutipan draf Pasal 5 ayat (2) RUU PFII.
Regulasi tersebut juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi operasional internal.
Paling lambat 30 hari kalender setelah kucuran modal awal tersebut diterima, Kepala LP PFII diwajibkan untuk segera menyodorkan rencana kerja serta anggaran terkait tata cara penggunaan dana tersebut kepada otoritas terkait.
Selain merapikan urusan modal, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia.
Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lewat pembentukan mega proyek ini, pemerintah menaruh target tinggi untuk mendongkrak daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional.
Kehadiran PFII diplot untuk mempercepat inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menjaring arus modal asing dari para pemain finansial global, serta mempermudah penyaluran pembiayaan ke sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), program hijau (sustainable finance), pembiayaan perubahan iklim, hingga proyek infrastruktur massal demi mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan bagi PDB nasional.
Untuk urusan tata kelola, pengawasan dan operasional PFII ke depan akan dimandatkan sepenuhnya kepada Dewan PFII, sebagaimana yang telah dikunci dalam Pasal 4 RUU tersebut.
Komposisi struktur elit Dewan PFII dirancang mencakup di antaranya, seorang Ketua yang posisinya akan dijabat oleh Gubernur, Kepala LP PFII, Kepala LPJK PFII dan paling banyak empat orang anggota yang direkrut dari unsur independen secara profesional.
Untuk menjaga independensi dan profesionalitas, posisi Ketua serta anggota dari kelompok independen tersebut akan diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Presiden.
Dalam mengeksekusi tugas sehari-hari di lapangan, Dewan PFII akan disokong penuh oleh tim sekretariat khusus dan memegang jalur pertanggungjawaban langsung di bawah komando Presiden.
(NIA DEVIYANA)





