JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mengingatkan agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak dicederai dengan korupsi semacam upaya memberi amplop oleh Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Misteri Isi Amplop dalam Map dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
KPK mengatakan, program reforma agraria tersebut juga meliputi izin pelepasan kawasan hutan untuk kesejahteraan para petani.
Budi menyampaikan hal tersebut seiring dengan kasus dugaan korupsi izin pelepasan kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang juga memberikan amplop berisi uang ke Menhut Raja Juli Antoni terkait izin pelepasan kawasan hutan tersebut.
Dia mengatakan, Raja Juli sudah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Amplop Bupati Kuansing kepada Raja Juli: Pemberian, Berujung Laporan Gratifikasi
KPK verifikasi apakah amplop itu gratifikasi atau bukanBudi juga mengatakan, atas pelaporan tersebut, tim pada DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ucap Budi.
Soal amplop di dalam map untuk Raja JuliMenhut Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.





