Pantau - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengajak seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah membangun budaya kerja baru yang menjunjung tinggi integritas dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Transformasi Kemenhaj Berbasis IntegritasDahnil menegaskan transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya bergantung pada penyempurnaan sistem dan regulasi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja.
“Kemenhaj harus benar-benar berwajah baru. Mari kita mulai tradisi baru dan budaya kerja baru yang lebih baik. Walaupun kita berasal dari institusi yang berbeda, tujuan kita hanya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” ungkapnya.
Ia mengatakan wajah baru Kementerian Haji dan Umrah harus dibangun di atas fondasi integritas dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan secara terbuka serta bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Kalau ada KBIHU, travel, atau siapa pun yang menjadikan jamaah sebagai komoditas, maka itu akan menjadi perhatian serius kita. Tugas kita adalah memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.
Dorong Layanan TerintegrasiDahnil juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang lebih dekat dengan jamaah sehingga setiap kebijakan dan pelayanan selalu menempatkan kepentingan jamaah sebagai prioritas utama.
Ia mendorong penerapan konsep One Stop Service agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan efisien.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji harus dibangun melalui perencanaan yang matang pada setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan layanan, rekrutmen petugas, pembinaan dan manasik jamaah, proses pemvisaan, pemberangkatan, operasional di Tanah Suci, hingga evaluasi sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya.




