Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, berbicara kepada media di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdul Kadir, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).

“Alhamdulillah kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasus Nadiem Anwar Makarim, di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ari usai melapor ke KY, Senin.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang disampaikan dalam laporan pihaknya.

“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut, dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata. Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan, dan persidangan dibuka untuk umum. Ini semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” kata Ari.

Menurut dia, pihaknya tidak melaporkan keempat hakim karena memutus Nadiem bersalah dalam kasus Chromebook. Tetapi, terkait dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh keempat hakim tersebut.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Pro dan Kontra Vonis Nadiem Makarim: Perlu Lihat Fakta Hukum di Sidang

 

“Sehingga kami sampaikan secara detil tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek, apakah benar laporan kami atau tidak,” ujar Ari.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tetapi tidak disampaikan atau sebaliknya tidak ada fakta-fakta tersebut, tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut, itu hal yang pertama.”

Ari juga membeberkan soal fakta bahwa Ketua Majelis Hakim Purwanto yang sudah dijatuhi putusan nonpalu oleh KY dalam perkara Thomas Lembong justru ditunjuk kembali menjadi hakim di sidang Nadiem Makarim.

“Jadi putusan nonpalu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk jadi hakimnya 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian atas putusan Komisi Yudisial tersebut,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • kuasa hukum nadiem makarim
  • komisi yudisial
  • hakim kasus nadiem dilaporkan
  • kasus chromebook
  • nadiem laporkan hakim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kompolnas Minta Pelaku yang Menyebabkan 3 Polisi Gugur di Katingan Dihukum Berat
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pejabat Kongo Peringatkan Wabah Ebola Berpotensi Sebabkan 1.000 Kematian per Hari jika Menyebar ke Kamp Pengungsian
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Perusahaan Jepang Ciptakan Kaldu Dashi Nabati, Dukung Kuliner Halal dan Vegan
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Efek MBG & Bansos Bagi Saham Konsumer, Ini Target Harga CMRY, MYOR hingga ICBP
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Berkenalan dengan Ofero Carria 1, Motor Listrik untuk UMKM
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.