JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin turut hadir bersama kuasa hukum suaminya saat melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Franka mengatakan upaya tersebut dilakukannya demi memperjuangkan keadilan untuk suaminya yang telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Menurut dia, kehadirannya ke KY bukan hanya sebagai seorang istri Nadiem Makarim, melainkan juga sebagai warga negara, di mana pihaknya telah menjalani seluruh proses hukum selama satu tahun terakhir sejak Nadiem ditahan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara, kami sudah menjalani ini satu tahun, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025," ucapnya, Senin.
"Dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, kami menghargai setiap perjalanan tersebut. Tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan."
Pihaknya pun meyakini keadilan masih dapat diperjuangkan melalui institusi peradilan resmi seperti Komisi Yudisial (KY).
"Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada. Sehingga karena itulah, amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini," tuturnya.
"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut."
Diberitakan sebelumnya, tim kasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdul Kadir, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara kliennya, ke KY pada Senin (6/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- istri nadiem makarim
- Franka Franklin
- kuasa hukum nadiem
- nadiem laporkan hakim
- ky
- 4 hakim dilaporkan nadiem





