JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan terkait amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amplop bupati itu diduga menyangkut pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
BACA JUGA:Cerita Raja Juli tentang Amplop Putih Bupati Kuansing yang Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal.
"Maka atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah analisis selesai, KPK akan menyampaikan keputusan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Seluruh mekanisme tindak lanjut pelaporan ini didasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Tentunya proses dan mekanisme dalam tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi didasarkan pada Perkom 1 2026 sebagaimana perubahan atas Perkom 2 tahun 2019 terkait dengan pelaporan gratifikasi," tegasnya.





