Pelarian dua buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus proyek fiktif berakhir di tangan Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Kedua tersangka ditangkap setelah buron hampir satu tahun dengan kerugian perusahaan mencapai Rp7,2 miliar.
Kasus ini pemirsa terungkap setelah audit internal PT HSJ menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan agenda pemasaran. Hasil penelusuran menunjukkan kegiatan peluncuran produk yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Baca Juga :
Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Masih BuronMelalui dokumen dan juga proposal palsu, kedua tersangka diduga berhasil mencairkan dana perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp7,2 miliar.
Tersangka JAP ditangkap di Cianjur, sementara ADM dibekuk di Kota Tangerang, Banten. Keduanya kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




