SEMARANG, iNews.id - Pencuri tas di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang sempat viral di media sosial ditangkap polisi. Pelaku berinisial APY ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang kurang dari lima hari setelah beraksi di ruang tunggu stasiun.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil tas milik seorang penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan kereta api.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan hasil gerak cepat Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Polisi langsung menyelidiki setelah menerima laporan dari korban.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel berwarna hitam yang diletakkan dekat tempat duduk. Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV stasiun saat korban berada di ruang tunggu Stasiun Tawang.
Baca Juga:Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031"Setelah menerima laporan, penyidik segera olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami rekaman CCTV yang merekam secara jelas aktivitas pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok dikutip dari iNews Joglo Semar, Senin (6/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah. Polisi kemudian memburu pelaku setelah identitasnya diketahui.
APY akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tas ransel milik korban. Seluruh barang yang berada di dalam tas turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta sejumlah dokumen penting milik korban. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka serta para saksi.
Baca Juga:Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari CilegonKompol Riki menegaskan keberhasilan mengungkap kasus pencuri tas di Stasiun Tawang Semarang tidak lepas dari dukungan masyarakat. Informasi yang beredar, termasuk rekaman CCTV, membantu penyidik mempercepat identifikasi pelaku.
"Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," ucapnya.
Saat ini pelaku APY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#jateng




