Anggota DPR Dorong RUU Keamanan Siber Segera Disahkan, Sebut Ancaman Kian Nyata

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan,Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendesak untuk segera disahkan.

Menurut dia, ancaman dari serangan siber kian nyata, bahkan Indonesia mengalami sekitar 187 kali serangan siber setiap detik.

Jika diakumulasi dalam setahun, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 5,7 miliar kali serangan.

"Sehingga kita berharap dengan rancangan undang-undang ini, dan bisa secepatnya disahkan menjadi undang-undang, kita memiliki infrastruktur regulasi yang cukup. Under adequate by Indonesian law ini sudah bisa mengantisipasi semuanya," kata Syamsu di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Infrastruktur Informasi Kritikal Diretas: Urgensi UU KKS

Menurutnya perlindungan terhadap ruang digital saat ini masih tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, hingga revisi UU Penyiaran.

Politikus PKB itu menilai, diperlukan satu regulasi yang mengintegrasikan pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber.

"Kami ingin supaya kedaulatan itu bukan hanya soal wilayah dan rakyat secara fisik, tetapi juga kedaulatan digital dan kedaulatan siber," ujarnya.

Dia mengatakan RUU KKS masih dalam proses pembahasan.

Ia berharap masyarakat memberikan masukan yang komprehensif, sehingga undang-undang ini juga bisa memberikan perlindungan yang lebih kuat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Koalisi Sipil Kritik RUU KKS: Masih State Centric, Nihil Perlindungan Individu

"Jadi bukan hanya sekadar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Penggunaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan, Undang-Undang TNI yang baru, tetapi juga undang-undang di bidang penyiaran dan digital sehingga ini menjadi payung hukum," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
• 27 menit lalurctiplus.com
thumb
UAH Ungkap Rahasia Tetap Tenang Saat Dihina dan Diuji, Kuncinya Ada dalam Surah Ad-Duha
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
UUP2SK Dinilai Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
• 52 menit lalurepublika.co.id
thumb
Polri: Dugaan Manipulasi Dokumen Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp 5 T
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
3 Drama Korea Adaptasi Webtoon yang Viral 2026, Cocok Masuk Daftar Tontonan
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.