JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 92 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merupakan sindikat pelaku penipuan investasi di Batam ke dalam daftar penangkalan seumur hidup.
“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Terbongkarnya Kawin Pesanan ke China, Berawal dari Permohonan Paspor hingga Deportasi 3 WN China
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Galih mengatakan, terkait teknis di lapangan, Imigrasi menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Deportasi 342 WNA di Bali Selama Semester I 2026
Dirjen Imigrasi: Tak ada ruang untuk warga asing yang menggangguSementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan, mengingat korban dari tindakan para pelaku bukanlah warga negara Indonesia, proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.
Dia juga menegaskan bahwa fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara dan juga pelindung masyarakat.
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



