Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan kuota haji periode 2023–2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, status tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

Di sisi lain, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky, menyatakan pihaknya menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai sejumlah hal tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, termasuk soal SPDP dan surat perintah penangkapan terhadap kliennya.

"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan, sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan oleh Jawaban KPK, misal SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan (hakim)," kata Rhama usai persidangan.
 

(Arief Setyadi )

Baca Juga :
Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo dan PM Singapura Berbisik Sebelum Berpisah
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
KPTDP dan Kementerian PANRB Bahas Perkembangan Pemerintah Digital Bersama Tony Blair
• 1 jam laludisway.id
thumb
Imigrasi Medan ungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming
• 45 menit laluantaranews.com
thumb
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG Masih Dibahas
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Asap Masih Pekat, Kemenkes Turun Tangan Buka Layanan Kesehatan Darurat di Sekitar TPA Jatiwaringin
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.