Komisi Yudisial menerima laporan Nadiem Makarim terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keempat orang yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Anggota sekaligus juru bicara KY Anita Kadir menjelaskan, KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Menurut dia, KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.
Anita menyebut bahwa KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).
Lantaran kasus ini menarik perhatian publik, Anita menyebut KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ucap Anita.
Laporan NadiemKeempat hakim yang dilaporkan tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Satu lagi hakim dalam majelis perkara tersebut yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, Andi Saputra, tidak dilaporkan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan yang menurutnya terbuka untuk umum.
Ari menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah. Namun, mereka menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan. Menurut Ari, terdapat fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan tetapi justru diabaikan.
"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya, perbedaan pandangan itu sah, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, yang kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap dua hakim, yakni Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto, yang dinilai tidak bersikap imparsial selama persidangan.
Ari menilai majelis hakim cenderung mengabaikan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi menggali lebih jauh kesaksian yang dianggap memberatkan.
"Misalnya pada pemeriksaan saksi Fiona dan saksi Andre yang keterangannya menguntungkan terdakwa. Keterangan mereka seakan-akan dipotong-potong dan diabaikan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan justru digali sedemikian rupa," kata dia.
Tak hanya itu, laporannya ke KY juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung.
"Ada dua hakim, yaitu Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya, yang selama persidangan tidur. Kami memiliki bukti rekamannya. Bagaimana mereka dapat memberikan penilaian terhadap proses persidangan apabila mereka tidur? Karena seluruh proses direkam, maka hal tersebut mudah dibuktikan," tegas Ari.
Dalam laporannya, kuasa hukum Nadiem juga mempersoalkan penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis hakim. Menurut Ari, Purwanto ditunjuk sehari setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi non-palu terhadapnya dalam perkara lain.
Empat hakim yang masuk dalam pelaporan kubu Nadiem itu belum berkomentar.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315890/original/046693300_1755175637-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__66_of_75_.jpg)
