Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menyediakan fasilitas khusus bagi badan usaha maupun tenaga ahli yang masuk ke dalam wilayah tersebut. Tidak hanya perpajakan, fasilitas keimigrasian, residensi termasuk pemberian golden visa ikut digunakan untuk menarik minat investor global.
Fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain ini tertuang dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berbagai kemudahan ini ditujukan untuk menarik investor global masuk ke enklave khusus tersebut.
Fasilitas khusus lain ini diatur dalam pasal 45 RUU PFII, yang meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah PFII.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas khusus lain diatur dalam Peraturan Dewan PFII. "Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau lembaga terkait," bunyi pasal 45 ayat (3) RUU PFII, yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Adapun mengenai fasilitas perpajakan, PFII akan menawarkan bebagai fasilitas untuk jenis pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan (bea masuk).
Untuk PPh, PFII akan memberlakukan pengurangan sebesar 100% untuk Badan dan tenaga ahli di PFII. Kemudian, akan ada pengecualian pungutan sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan.
Baca Juga
- Pusat Finansial RI (PFII) Bakal Dipimpin Gubernur, Punya Pengadilan Bersistem Hukum Inggris hingga AS
- Perusahaan hingga WNA yang Kerja di Pusat Finansial RI Bakal Bebas Pajak hingga Kepabeanan
- Pusat Finansial Internasional RI Akan Punya Pengadilan Common Law, Ini Strukturnya
Di sisi lain, PFII turut menawarkan fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa kena pajak tertentu serta pengecualian PPnBM. Kawasan khusus ini juga nantinya memberlakukan pengecualian pungutan PPN impor barang kena pajak yang bersifat strategis berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan PFII.
Terkait dengan kepabeanan, PFII bakal memberlakukan pembebasan bea masuk untuk impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Selain berbagai fasilitas ini, Komisi XI DPR menggelar RDPU dengan berbagai ahli hukum dan ekonomi untuk di antaranya menyaring pandangan soal pengembangan special purpose vehicle (SPV).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, SPV biasanya didirikan dalam yurisdiksi negara lain dalam rangka melakukan strategi bisnis termasuk tax planning.
"Orang mendirikan special purpose vehicle yang berada di dalam yurisdiksi negara lain dalam rangka melakukan strategi bisnis, tax planning atau strategi lainnya, dan mengatur kerja sama mereka dalam rangka mengembangkan usaha mereka dengan tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh pendiri perusahaah. Pemerintah berencana melakukan pengaturan secara khusus untuk hal itu," kata Misbakhun dalam RDPU siang ini.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan rencana pengembangan PFII sejalan dengan posisi strategi Indonesia di dunia sebagai salah satu negara anggota G20.
Dengan persaingan global yang semakin ketat, lanjutnya, mau tidak mau Indonesia harus memberikan kekhususan tersendiri baik dari aspek perpajakan maupun sistem hukum guna meningkatkan daya saing.
"Indonesia butuh foreign direct investment besar dalam rangka mengembangkan proyek-proyek investasi dan penanaman modal dalam rangka mengembangkan ekonomi dalam negeri," kata Misbakhun.





