Empat Hakim Perkara Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ini Alasannya

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam pelaporan itu, Nadiem diwakili kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga hadir mendampingi.

“Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu perkara Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ari Yusuf kepada wartawan di kantor KY.

Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.

Ari menjelaskan, laporan tersebut memuat dugaan adanya pelanggaran etik, termasuk dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Menurutnya, sejumlah fakta yang semestinya menjadi bagian dari pertimbangan putusan justru tidak dicantumkan, sementara fakta yang tidak terungkap di persidangan disebutkan dalam putusan.

“Kami menyerahkan bukti-bukti secara rinci. Terlihat ada banyak fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan, tetapi tidak dicantumkan. Sebaliknya, ada fakta yang tidak pernah muncul di persidangan justru dimasukkan ke dalam putusan,” kata Ari.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis hakim. Ari menyebut Purwanto tetap ditugaskan mengadili perkara tersebut meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial.

“Putusan sanksi non-palu dijatuhkan pada 8 Desember 2025, sementara beliau ditunjuk sebagai hakim perkara ini pada 9 Desember 2025. Hal itu menunjukkan adanya pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ari turut menyinggung dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Menurutnya, tuduhan tersebut dapat dibuktikan melalui rekaman video persidangan.

“Bagaimana mereka bisa mengamati jalannya persidangan jika mereka tidur? Semua itu terekam sehingga mudah dibuktikan,” ucapnya.

Kuasa hukum Nadiem juga menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial selama memeriksa perkara.

Ia menuding fakta-fakta yang meringankan terdakwa diabaikan, sementara hal-hal yang memberatkan justru lebih banyak digali dalam persidangan.

“Kami memiliki rekaman video yang menunjukkan bagaimana fakta-fakta yang meringankan terdakwa diabaikan, sedangkan yang memberatkan justru terus didalami,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Majelis juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Putuskan Pilkada Wajib Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Saksi Kunci Ijazah Jokowi? Rektor UGM Diyakini Bakal Bersuara di Pengadilan
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 6 Juli 2026: Awal Pekan Bawa Keberuntungan untuk Taurus, Gemini Melesat di Karier
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Suasana Pemakaman Ali Khamenei, Mojtaba Belum Terlihat Muncul ke Publik | KOMPAS PETANG
• 45 menit lalukompas.tv
thumb
Driver Ojol Tewas Akibat Kecelakaan di Patung Kuda Jakpus
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.