Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayah Bea Cukai Jawa Timur sepanjang semester 1-2026 ini turun, bahkan di bawah 50 persen dari target tahunan. Pemicunya antara lain peredaran rokok ilegal yang semakin marak, penurunan daya beli, dan perubahan perilaku masyarakat.
Jatim menjadi provinsi penyumbang penerimaan negara terbesar nasional. Berdasarkan data Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, total penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 38,99 triliun selama semester I-2026. Secara tahunan penerimaan itu turun sebesar 0,58 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.
"Nilai Rp 38,99 triliun tersebut setara 44,29 persen (kurang dari 50 persen) dari target total penerimaan yang diemban BC Jatim I sebesar Rp 88,03 triliun," ujar Kepala Kanwil BC Jatim I, Rusman Hadi, Senin ((6/7/2026).
Rusman Hadi mengatakan Jatim merupakan tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi sekitar 26,20 persen dari target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional. Ada 3 jenis penerimaan yakni cukai sebesar Rp 36,19 triliun, bea masuk sebesar Rp 2,49 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 300 miliar.
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025, penerimaan bea masuk tumbuh 8,11 persen, sedangkan penerimaan bea keluar dan cukai turun masing-masing 3,72 persen dan 1,10 persen.
Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai BC Jatim I Bagus Sulistijono menambahkan penurunan penerimaan cukai dipengaruhi oleh berkurangnya produksi hasil tembakau pada periode November–Desember 2025 serta Maret 2026.
Sementara itu pertumbuhan bea masuk didorong oleh meningkatnya nilai dan volume impor serta kenaikan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah.
Bagus mengatakan produksi hasil tembakau berkurang karena maraknya rokok ilegal. Kehadiran rokok ilegal itu menggerus pasar rokol legal. Semakin maraknya peredaran rokok ilegal itu terindikasi dari meningkatnya rokok ilegal yang berhasil ditindak.
Data BC Jatim I menunjukkan terdapat 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan barang hasil penindakan sebanyak 152,90 juta batang senilai Rp 227,4 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140,67 miliar.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah penindakan meningkat sekitar 33 persen, jumlah rokok ilegal yang diamankan meningkat dari 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang, sedangkan nilai barang hasil penindakan meningkat sekitar 56 persen.
"Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos dan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dibandingkan Semester I Tahun 2025, jumlah penindakan maupun nilai barang hasil penindakan meningkat signifikan, mencerminkan semakin efektifnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai," kata Bagus.
Kepala BC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menambahkan maraknya peredaran rokok ilegal dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak kondisi ekonomi makro yang masih lesu. Penurunan daya beli itu berpengaruh pada perubahan selera dari rokok legal ke rokok murah (down grade).
Upaya menekan peredaran rokok ilegal dilakukan antara lain dengan menggencarkan sosialisasi bahaya konsumsi rokok apalagi yang ilegal. Selain itu memperkuat sinergi pengawasan peredaran rokok ilegal dengan instansi lain seperti kepolisian dan TNI.
Di sisi lain BC Jatim menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong daya saing industri guna meningkatkan penerimaan negara termasuk industri rokok legal yang membayar cukai. Juga menekan penyalahgunaan pita cukai dengan membatasi peredaran pita cukai.
Modusnya salson (salah personifikasi) atau saltuk (salah peruntukan) yakni pelanggaran dimana pita cukai rokok dilekatkan pada merek jenis atau isi jumlah batang rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai.
Sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting bagi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, serta trade facilitator dan industrial assistance.
Kanwil DJBC Jawa Timur I juga terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Hingga Juni 2026, Bea Cukai telah melakukan 1.138 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,42 triliun.
Pada periode yang sama, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga berhasil melakukan enam penindakan terhadap penyelundupan narkotika dan obat-obatan tertentu, meliputi etomidate, methamphetamine, ganja, dan ketamine. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya.
Di sisi lain, Bea Cukai terus menjalankan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan pendamping industri melalui pemberian berbagai fasilitas kepabeanan. Hingga Semester I Tahun 2026, nilai penangguhan Bea Masuk yang diberikan mencapai Rp 797,35 miliar, yang terdiri atas fasilitas Kawasan Berikat sebesar Rp 785,15 miliar dan Gudang Berikat sebesar Rp 12,2 miliar. Selain itu, fasilitas pembebasan Bea Masuk juga terus dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Rusman Hadi mengatakan pemberian fasilitas tersebut memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi dunia usaha. Hingga Semester I Tahun 2026, perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) berkontribusi sekitar 23 persen terhadap total nilai ekspor Jawa Timur, memiliki rasio nilai ekspor terhadap impor mencapai 320 persen. Sedangkan perusahaan penerima fasilitas KITE mencatat rasio ekspor terhadap impor sebesar 235,32 persen.
Selain itu, jumlah tenaga kerja pada perusahaan penerima fasilitas juga meningkat sebanyak 1.406 orang dibandingkan pada semester I 2025. Capaian tersebut menunjukkan bahwa fasilitas kepabeanan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Rusman mengatakan kedepan, Kanwil DJBC Jawa Timur I akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, serta mengoptimalkan pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai guna mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Keberhasilan Bea Cukai bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing," kata Rusman.





