Empat Hakim Kasus Chromebook Dilapor ke KY, Tim Hukum Nadiem Makarim Ungkap Dugaan Manipulasi Fakta dan Tidur Saat Sidang

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Laporan baru mengguncang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Empat hakim yang mengadili Nadiem Makarim kini menjadi sorotan. Tim kuasa hukum membawa dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial. Mereka menuding ada manipulasi fakta hingga hakim tertidur selama persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi pelanggaran etik dalam proses persidangan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pandangan hukum majelis hakim. Namun, ia menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penilaian fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” kata Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.

Sementara itu, satu anggota majelis, Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan. Menurut tim hukum, Andi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan terhadap Nadiem Makarim.

Soroti Ketua Majelis Hakim

Dalam laporannya, tim hukum juga menyinggung posisi Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Ari mengungkapkan bahwa Purwanto sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025.

Namun, sehari setelah putusan etik tersebut, Purwanto justru ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara Nadiem Makarim.

“Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ujarnya.

Rekaman Video Jadi Bukti

Tim hukum mengaku tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan sejumlah rekaman video kepada Komisi Yudisial sebagai bagian dari alat bukti untuk mendukung laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ari berharap bukti rekaman itu dapat menjadi dasar bagi KY untuk menelusuri lebih jauh perilaku para hakim selama proses persidangan.

“Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, dua hakim lainnya, Eryusman dan Mardiantos, juga dituding beberapa kali tertidur saat sidang berlangsung.

Menurut Ari, kondisi tersebut sangat memengaruhi kemampuan hakim dalam mencermati seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.

“Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” cetusnya.

Franka Makarim Ikut Datangi KY

Pelaporan ke Komisi Yudisial juga dihadiri istri Nadiem Makarim, Franka Makarim. Ia mengaku datang bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap proses hukum berjalan secara adil.

“Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara,” jelasnya.

Franka mengungkapkan bahwa keluarganya telah menjalani proses hukum selama hampir satu tahun sejak Nadiem ditahan pada 4 September 2025. Menurutnya, seluruh proses telah diikuti sebagaimana mestinya dengan harapan keadilan tetap ditegakkan.

“Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan,” tuturnya.

Ia pun menyatakan masih menaruh kepercayaan kepada lembaga-lembaga negara, termasuk Komisi Yudisial, untuk memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.

“Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena itulah, karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut,” pungkasnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Penembakan Pilot AMA, DPR Usul TNI Bentuk Unit Khusus Jaga Bandara Perintis di Papua
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga Semarang Mau Liburan ke Yogyakarta? Ini Estimasi Biaya Tol
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Dedi Mulyadi Beri Sanksi Bupati Purwakarta Terkait Lagu Lalaki Langit, Diminta Urus 10 Janda hingga Lakukan Ini!
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Link Live Streaming Meksiko vs Inggris Pagi Ini Pukul 07.00 WIB, Klik di Sini!
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.