UIN Jakarta Tegaskan Guru SMA dan SMK Triguna Utama Tak Kehilangan Status, Ini Penjelasan Lengkapnya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa proses integrasi tata kelola SMA dan SMK Triguna Utama ke dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) tidak akan mengubah status, profesi, maupun hak guru dan tenaga kependidikan.

Langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperkuat sistem pengelolaan sekolah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama, Senin 6 Juli 2026, sebagai bagian dari proses integrasi sekolah ke dalam sistem tata kelola di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rektor: Perubahan Hanya pada Sistem Pengelolaan

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan amanah pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem di seluruh unit pendidikan yang berada dalam pembinaan UIN.

Menurutnya, perubahan yang dilakukan sama sekali tidak menyentuh profesi guru, melainkan hanya menyangkut tata kelola organisasi.

"Kami ingin memastikan sistem pengelolaan berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sementara hak serta peran guru sebagai pendidik tetap dihormati," ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa SMA dan SMK Triguna Utama telah berdiri sejak lama. Namun, selama ini pengelolaan sekolah belum berada langsung di bawah otoritas UIN sehingga diperlukan penyesuaian agar sistem administrasi dan pengawasan berjalan lebih optimal.

Guru dan Tendik Diminta Tetap Tenang

Dalam pembekalan tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta tetap fokus menjalankan tugas sebagai pendidik tanpa perlu khawatir terhadap proses integrasi.

UIN memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Perubahan hanya berlaku pada aspek tata kelola organisasi, mekanisme pengawasan, serta sistem manajemen sekolah.

Jika sebelumnya pengawasan operasional berada di bawah yayasan, kini fungsi tersebut dialihkan kepada UIN Jakarta. Meski demikian, yayasan tetap menjalankan perannya sebagai badan hukum yang menaungi sekolah, namun tidak lagi menangani operasional harian, termasuk pengangkatan kepala sekolah maupun direktur.

Penilaian Berdasarkan Profesionalisme

UIN Jakarta juga menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan akan memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan asal daerah, organisasi, maupun latar belakang tertentu.

Penilaian terhadap sumber daya manusia akan mengacu pada profesionalisme, kompetensi, integritas, serta kinerja masing-masing individu.

Sementara itu, jabatan kepala sekolah dan direktur nantinya akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding). Proses tersebut terbuka bagi peserta dari kalangan internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan sehingga pemilihan pimpinan dilakukan secara objektif berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.

UIN Tidak Kelola Dana Operasional Sekolah

Dalam sesi pembekalan, UIN juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait pengelolaan keuangan sekolah.

Pihak kampus menegaskan bahwa dana operasional Triguna maupun MP tetap dikelola oleh pihak Triguna sesuai aturan yang berlaku.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cristiano Ronaldo Umumkan Piala Dunia 2026 Jadi Penutup Karier Internasionalnya
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Cara Asuh Unik Ayah Azka Clash of Champions: Biarkan Anak Cari Uang Sendiri
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Bawa Bukti, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY
• 47 menit lalujpnn.com
thumb
KAI Catat Laba Bersih Rp 2,28 T pada 2025, Layani 503 Juta Penumpang
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.