Bawa Bukti, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan empat majelis hakim perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini dilayangkan dengan membawa sejumlah bukti konkret berupa rekaman video persidangan yang menunjukkan dugaan manipulasi fakta, pelanggaran kode etik, hingga ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memutus perkara.

BACA JUGA: Anak Muda Indonesia di Luar Negeri Menimbang Masa Depan Akibat Vonis Nadiem

Ari Yusuf Amir, selaku perwakilan tim penasihat hukum menegaskan pihaknya menghormati kewenangan hakim terkait vonis yang dijatuhkan, namun menolak keras dugaan rekayasa di dalam putusan.

"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim, tetapi, terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," tegas Ari seusai pertemuannya dengan Ketua Komisi Yudisial, Senin (6/7).

BACA JUGA: Aktivis Suarakan Keprihatinan soal Vonis Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Ari memaparkan pihaknya menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan di persidangan malah dihilangkan, sementara fakta yang tidak pernah ada justru dimunculkan.

Terkait dugaan pelanggaran etik, ia menyoroti secara khusus kebijakan Mahkamah Agung dalam penunjukan Hakim Ketua Majelis.

BACA JUGA: Nadiem & Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan-Dugaan Kriminalisasi

"Ketua majelis hakim, yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim. Diputus bersalah non palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ungkap Ari.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai sangat berpihak dan membatasi ruang pembelaan terdakwa. Ari menyebutkan bahwa saksi dari pihak jaksa diberikan kesempatan hingga sekitar 50 orang, sementara saksi dari pihak terdakwa dihentikan secara paksa hanya pada lima orang.

"Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan parsial dalam proses peradilan ini. Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan, tetapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," tambahnya.

Temuan lain yang disoroti secara tajam adalah dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim di ruang sidang. Ari menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan bukti rekaman video yang memperlihatkan insiden tersebut secara jelas ke Komisi Yudisial.

"Lalu ada dua hakim, Hakim Erusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan, dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau tidur?" tutur Ari.

Pada kesempatan yang sama, rekan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menambahkan laporan ke KY ini adalah momentum mendesak untuk menyelamatkan wajah sistem peradilan Indonesia yang kini tengah menjadi sorotan dunia internasional.

"Apabila proses peradilan seperti yang tadi disampaikan rekan kami, Pak Ari, dilakukan seperti itu ya, maka ini akan memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dodi.

Ia mengingatkan bahwa rentetan kejanggalan dalam persidangan ini telah memicu reaksi negatif dari berbagai negara. "Kita sudah melihat bahwa media-media internasional, reaksi dari internasional, dari Australia, dari Amerika, sudah memberikan komentar mengenai bagaimana jalannya persidangan," ucapnya.

Dodi turut mengkritik keras sikap institusi Mahkamah Agung yang terkesan menihilkan rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial dengan tetap menugaskan hakim yang bermasalah.

Dodi berharap agar pelaporan ini ditindaklanjuti secara serius dan dijadikan titik tolak reformasi di dalam proses peradilan.

"Nah, ini menjadi sangat penting, apakah pengadilan ini bisa dijadikan harapan bagi seluruh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan rasa keadilan, atau memang pengadilan menunggu harus selalu diintervensi oleh pemerintah. Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan pengadilan-pengadilan yang profesional," pungkas Dodi.

Sementara itu, istri Nadiem Makarim, Franka mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil.

Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan. Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat.

Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan. (rhs/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPD RI Dorong Solusi Menyeluruh untuk Wujudkan Perdamaian di Papua
• 7 jam laludetik.com
thumb
Menimbang Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Demokrat Intens Konsolidasi, AHY: Bawa Solusi untuk Rakyat, Baru Bahas Pemilu 2029
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Serunya Libur Sekolah di Gajah Depa Waterpark, Tiket Mulai Rp30 Ribu
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sempat Heboh Isu Pungutan di Jalur Pelayaran, Prabowo Tegaskan Selat Malaka Selalu Terbuka
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.