JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menduga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berada di bawah tekanan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut hal itu bisa dilihat dari sikap majelis hakim yang langsung menutup sidang putusan Nadiem, tanpa menanyakan lebih dulu sikap terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan.
Ari menuturkan dalah satu sikap majelis hakim itulah yang termasuk dilaporkan oleh pihaknya ke Komisi Yudisial atau KY.
Baca Juga: KY Bakal Tindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum Nadiem Makarim soal 4 Hakim yang Tangani Kasus Chromebook
"Satu hal lagi tadi kami juga sampaikan tentang sikap hakim ketika mengakhiri persidangan, yang lagi ramai, juga viral. Itu juga kami laporkan. Itu seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan apakah menerima, banding, atau pikir-pikir," ucapnya, Senin (6/7/2026).
"Tapi, dalam kasus ini, majelis hakim tidak mengizinkan, bahkan rekan saya Pak Dodi sudah mengingatkan kepada hakim untuk melakukan itu, tapi mereka mengabaikan."
Sikap tersebut, menurutnya, memunculkan kesan hakim mengalami ketakutan dan berada di bawah tekanan.
"Sehingga muncul kesan, kami menduga hakim di bawah tekanan. Hakim ada yang tertekan. Hakim merasa ketakutan, itu dugaan kami,” ujarnya.
Sebab itu, pihaknya pun meminta agar KY menyelidiki kebenaran apakah adanya dugaan tersebut atau tidak.
"Itulah kami sampaikan ke KY agar supaya ini diselidiki, apa benar ada tekanan, kekhawatiran dari para majelis hakim yang memutus bersalahnya Nadiem," tutur Ari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- majelis hakim
- hakim
- tekanan
- sidang vonis nadiem
- kuasa hukum nadiem





