Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, penyidik kini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang masih berlangsung.
Budi mengatakan penyidik KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci tempat-tempat yang menjadi sasaran penyidik.
"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, informasi mengenai lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," katanya.
Bupati Kuansing Jadi TersangkaSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya pemberian hadiah atau imbalan untuk memperoleh jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Diduga Minta Toyota Land CruiserDalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil mewah sebagai syarat agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," ujar Taufik.
Mobil tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,55 miliar.
Dibeli Secara Kredit Lima TahunMenurut KPK, kendaraan tersebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan skema cicilan selama lima tahun.
Taufik menjelaskan pembelian dilakukan dengan angsuran sekitar Rp46,5 juta per bulan.





