Operasikan Satu Pabrik Pengolahan Udang, Modal Kerja PMMP Disorot Bursa

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

BEI menyoroti kebutuhan modal kerja Panca Mitra lantaran hanya mengoperasikan satu pabrik pengolahan udang.

Operasikan Satu Pabrik Pengolahan Udang, Modal Kerja PMMP Disorot Bursa (Foto: dok PMMP)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti kebutuhan modal kerja PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) lantaran hanya mengoperasikan satu pabrik pengolahan udang.

Direktur Utama Panca Mitra, Martinus Soesilo mengungkapkan, perseroan membutuhkan tambahan modal kerja sekitar USD15 juta atau setara Rp270 miliar (asumsi kurs Rp18.000 per USD) untuk menopang kegiatan operasional.

Baca Juga:
Salis Teguh Hartono Ajukan Resign dari Kursi Komisaris PMMP

"Saat ini hanya mengoperasikan satu unit pabrik (plant) yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur," kata Martinus dalam surat kepada Bursa, Senin (6/7/2026).

Martinus menjelaskan, perseroan tetap menjalankan bisnis utama di segmen pengolahan dan ekspor udang beku meski kapasitas produksi menurun.

Baca Juga:
Direktur Pemasaran Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Mengundurkan Diri

Untuk memenuhi permintaan pelanggan, PMMP juga menerapkan skema pembelian produk jadi dari perusahaan lain, dengan pembayaran dilakukan setelah perseroan menerima hasil ekspor.

"Hingga saat ini perseroan belum memiliki rencana melakukan perubahan, penambahan, maupun pengurangan bidang usaha dalam waktu dekat," tutur dia.

Baca Juga:
Setahun Disuspensi, Emiten Udang (PMMP) Masih Terganjal Laporan Keuangan hingga Denda

Di sisi lain, Martinus memastikan hubungan bisnis dengan mitra usaha tetap terjaga. Tidak terdapat pemutusan kontrak baik dengan pemasok (supplier) maupun pembeli (buyer) meski perusahaan tengah menghadapi tekanan operasional.

Namun, penurunan kapasitas produksi berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sejak 2024, PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawan staf, dan 79 pekerja harian serta 82 karyawan staf mengundurkan diri.

Sebagai informasi, Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena keterlambatan perseroan  dalam menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.

Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026. 

Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata Jatiluwih Meningkat Selama Libur Sekolah
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 6 - 12 Juli 2026
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadwal Piala Presiden 2026: Diikuti Klub 4 Negara, Hadiah Juara Naik Jadi Rp6 Miliar
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Nyimas Laula Klarifikasi Terkait Video Viral Marah-marah di Gym Bali Saat Angkat Beban
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Cristiano Ronaldo Siap Pensiun dengan Tenang
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.