PELALAWAN, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sunardi dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Senin (6/7/2026).
Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif. Dia didakwa menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai calon legislatif di KPUD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Dr Andri Simbolo. Sidang juga diikuti dua hakim anggota, yakni Adhe Apriyanto dan Lady. Sementara JPU dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan bersama Ardi.
JPU kasus ijazah palsu anggota DPRD Pelalawan, Ardi, mengatakan terdakwa dituntut terkait penggunaan akta otentik yang isinya diduga palsu atau dipalsukan.
"Tuntutan terdakwa atas nama Sunardi yang dikenal orang sebagai anggota DPRD Pelalawan aktif saat ini, dituntut terkait pemakaian akta otentik yang isinya palsu atau dipalsukan," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Presiden Prabowo Disarankan Kumpulkan Ketum Parpol"Jaksa menuntut 4 tahun penjara dipotong masa tahanan," katanya lagi.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, terdakwa mengaku sudah hilang.
"Beliau menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMP beliau mengaku di persidangan sudah hilang," katanya.
Jaksa juga menyebut ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan pada 2019. Namun, terdakwa tetap menggunakannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan.
"Sebenarnya tahun 2019 paket C itu sudah dibatalkan dinas pendikan, namun terdakwa tetap menggunakan itu untuk mencalonkan diri di DPRD Pelalawan," ujarnya.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi diduga bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan sesuai KTP nama terdakwa adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Ijazah Paket C milik terdakwa juga disebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung, tempat ijazah tersebut diterbitkan.
Baca Juga:Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas AkademikSebelumnya, Sunardi disangkakan Pasal 392 ayat 2, Pasal 391 ayat 2, dan Pasal 272 tentang penggunaan surat palsu atau pemalsuan ijazah.
Pengacara Sunardi, Deri Nahrudin Syukri, menyampaikan pihaknya memiliki pandangan berbeda atas tuntutan jaksa. Namun, dia menyebut tuntutan tersebut merupakan kewenangan JPU.
"Hasil persidangan tadi tuntutan JPU tadi 4 tahun. Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan itu sah-sah saja," ujarnya.
Deri mengatakan tim penasihat hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan itu akan disampaikan untuk menjelaskan kondisi kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Insya Allah setelah ini kami membuat nota pembelaan agar lebih jelas menjelaskan kondisi klien kami berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Pihak penasihat hukum meyakini kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim. Mereka menilai tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat karena persoalan yang dipermasalahkan disebut terkait ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C milik kliennya.
Baca Juga:Serahkan SK Hutan Adat, Menhut: Upaya Putus Mata Rantai KonflikDalam sidang lanjutan, majelis hakim meminta pengacara Sunardi menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (7/7/2026). Tim penasihat hukum menyatakan akan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki dalam pembelaan tersebut.
Jika nantinya majelis hakim memutus terdakwa bersalah, Kejaksaan Negeri Pelalawan disebut akan mengejar kerugian negara. Kerugian itu dihitung dari gaji dan fasilitas negara yang digunakan terdakwa selama menjabat sebagai anggota DPRD.




