Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan manipulasi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal dan akan dipastikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Robertus mengatakan, penyidik menduga terdapat manipulasi terhadap kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik kini akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, hingga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” kata Robertus.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penghitungan kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.
“Yang pertama berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, itu ranahnya di BPK. Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan,” ujar Totok.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus korupsi tersebut diduga berkontribusi sebagai penyebab terjadinya blackout di sebagian wilayah Sumatera hingga Jabodetabek.





