KPK menemukan 55 Kg platinum di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim saat operasi tangkap tangan. Kini, KPK sedang mengusut asal usul platinum itu.
Dirangkum detikcom, Senin (6/7/2026), Ondim ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7). KPK kemudian menetapkan Ondim sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Dia diduga telah menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta. Yaqub merupakan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024 dan mendapat proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.
Ondim diduga meminta fee Rp 990 juta untuk proyek di Disdik Langkat dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026.
Ondim diduga meminta tambahan Rp 300 juta pada Juni 2026. Namun, Yaqub diduga hanya memberi Rp 100 juta.
(haf/rfs)





