Tiga korporasi dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.
Ketiga korporasi dimaksud meliputi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI) serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
"Menuntut agar para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Dicky Haris saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Selain pidana denda, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang terdiri atas PT TGI sebesar Rp 23,09 miliar; PT THI Rp 261,52 miliar serta PT TSI Rp 75,29 miliar. Totalnya mencapai Rp 359 miliar.
Apabila pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, JPU menuntut agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, keadaan memberatkan terhadap tiga korporasi, yaitu perbuatan para terdakwa korporasi telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 364,22 miliar.
"Perbuatan dilandasi oleh faktor kesengajaan yang sempurna. Ada sebuah kesengajaan dan maksud," tutur JPU.
Dengan demikian, JPU meyakini ketiga terdakwa korporasi melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus tersebut, ketiga korporasi didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara dengan Rp 364,22 miliar.
Selain terdakwa korporasi, dalam kasus tersebut terdapat enam terdakwa perseorangan yang telah divonis pidana. Berikut daftarnya:
Donald Surjana Wihardja (PT MDI): 5 tahun penjara
Aldi Adrian Hartanto (PT MDI): 2 tahun penjara
Nicko Widjaja (PT BVI): 3 tahun penjara
William Gozali (PT BVI): 2 tahun penjara
Ivan Arie Sustiawan (TaniHub): 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,26 miliar
Edison Tobing (TaniHub): 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,06 miliar





