Curi Cengkeh Untuk Beli Sabu, Dua Pelaku di Jeneponto Ditangkap Tim Pegasus, Satu Buron

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap dua terduga pelaku pencurian cengkeh yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kedua terduga pelaku masing-masing adalah Abdul Azis alias Firman (26) dan Aldi alias Dandi (25), warga Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Keduanya ditangkap di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Senin (6/7/2026) pukul 15.30 Wita.

“Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban bernama Lomba (51) seorang petani asal Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai. Korban melaporkan pencurian cengkeh yang terjadi pada 25 Juni 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa kepda Fajar.

Saat itu, korban memergoki para pelaku sedang memetik cengkeh di kebunnya tanpa izin. Korban bahkan sempat memegang salah satu pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Nurman mengatakan, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

“Kami mengamankan dua terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aldi mengaku telah dua kali mencuri cengkeh bersama Azis dan seorang rekannya berinisial Andi yang kini masih buron. Sementara Azis mengaku telah lima kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah kebun berbeda.

“Azis juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam, sedangkan Aldi mengaku pernah mencuri tabung gas elpiji,” bebernya.

Polisi juga mengungkap motif para pelaku melakukan pencurian. Dimana hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat kejadian tersebut, Lomba mengalami kerugian senilai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP

“Satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan pengembangan karena para pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” Pungkas Nurman. (MAP)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelombang Panas Ekstrem di AS Tewaskan Sedikitnya 25 Orang, Ratusan Ribu Rumah Alami Pemadaman Listrik
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Reaksi Canggung Anak-anak Bertemu Ruben Onsu Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Gudang Tumpukan Kayu dan Kardus di Jakut Hangus Terbakar
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari KEK hingga Ketahanan Pangan, Ini Ragam Kerja Sama Strategis RI-Singapura
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Begini Cara Perkuat Peran Kemenhaj Melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.