Polisi Ungkap Modus Korupsi dan TPPU terkait Pasokan Batu Bara di Sejumlah PLTU

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Ada berbagai modus yang dilakukan pelaku dalam kasus rasuah ini.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Robertus menambahkan pelaku juga manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujar Robertus.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga :

Polri Endus Dugaan Korupsi terkait Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang lama, atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan,” ujar Robertus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Catat 10 Saham Cum Dividen Hari ini, Ada Indofood (INDF) hingga Ciputra (CTRA)
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
94 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2026, Aman dan Berbunga Wajar
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Tok! Harga Ayam Peternak Dipatok Rp19.500 per Kg, Telur Rp24.000 Mulai 15 Juli
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.