Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di dalam toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami menangkap dua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) yang diduga akan melaksanakan aksi jahatnya kepada korban wanita berinisial AH yang akan mengambil uang di mesin tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin.
Sampson mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban akan menggunakan mesin ATM tersebut.
Saat kejadian, pelaku pertama menggunakan mesin ATM tersebut dan korban berada di antrean belakang. Sementara itu, pelaku kedua berada di antrean belakang korban.
Pelaku pertama langsung memasang tusuk gigi di mesin ATM tersebut dan meninggalkan mesin.
Saat korban memasukkan kartu di mesin tersebut, kartu tak dapat digunakan.
Melihat kepanikan korban, pelaku kedua langsung menawarkan bantuan kepada wanita tersebut dan korban langsung memberikan kartu ATM kepada pelaku kedua.
Pelaku kedua ini langsung menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan dan tusuk gigi yang ada di mesin ATM diambil oleh pelaku kedua.
Lalu korban mencoba memasukkan kartu ke mesin dan ternyata juga tak bisa. Tiba-tiba korban sadar bahwa kartu yang dipegangnya bukan miliknya.
“Korban ini berteriak dan membuat warga mendatangi lokasi serta mengamankan pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke petugas,” kata Sampson.
Petugas mengamankan barang bukti 17 kartu ATM, dua unit ponsel, satu dompet dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sindikat pelaku pencurian berdasarkan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank yang diamankan.
"Kedua pelaku dijerat pasal 476 Jo 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan ancaman pidana lima tahun hingga sembilan tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap seseorang yang menawarkan bantuan, apalagi menanyakan nomor pin saat hendak menggunakan ATM.
“Jangan diberikan pin dan jangan pernah percaya memberikan nomor pin kepada orang yang tidak kenal,” kata dia.
Ia mengatakan ketika kartu ATM nyangkut ataupun tertahan di mesin ATM, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak bank untuk memblokir kartu ATM.
“Itu imbauan dari kami,” kata dia.
Baca juga: Polisi selidiki aliran dana sindikat ganjal ATM di Cipayung Jaktim
Baca juga: Polisi tangkap pelaku ganjal ATM yang raup Rp274 juta di Cipayung
“Kami menangkap dua pelaku berinisial RPY (33) dan ED (27) yang diduga akan melaksanakan aksi jahatnya kepada korban wanita berinisial AH yang akan mengambil uang di mesin tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin.
Sampson mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban akan menggunakan mesin ATM tersebut.
Saat kejadian, pelaku pertama menggunakan mesin ATM tersebut dan korban berada di antrean belakang. Sementara itu, pelaku kedua berada di antrean belakang korban.
Pelaku pertama langsung memasang tusuk gigi di mesin ATM tersebut dan meninggalkan mesin.
Saat korban memasukkan kartu di mesin tersebut, kartu tak dapat digunakan.
Melihat kepanikan korban, pelaku kedua langsung menawarkan bantuan kepada wanita tersebut dan korban langsung memberikan kartu ATM kepada pelaku kedua.
Pelaku kedua ini langsung menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan dan tusuk gigi yang ada di mesin ATM diambil oleh pelaku kedua.
Lalu korban mencoba memasukkan kartu ke mesin dan ternyata juga tak bisa. Tiba-tiba korban sadar bahwa kartu yang dipegangnya bukan miliknya.
“Korban ini berteriak dan membuat warga mendatangi lokasi serta mengamankan pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke petugas,” kata Sampson.
Petugas mengamankan barang bukti 17 kartu ATM, dua unit ponsel, satu dompet dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sindikat pelaku pencurian berdasarkan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank yang diamankan.
"Kedua pelaku dijerat pasal 476 Jo 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan ancaman pidana lima tahun hingga sembilan tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap seseorang yang menawarkan bantuan, apalagi menanyakan nomor pin saat hendak menggunakan ATM.
“Jangan diberikan pin dan jangan pernah percaya memberikan nomor pin kepada orang yang tidak kenal,” kata dia.
Ia mengatakan ketika kartu ATM nyangkut ataupun tertahan di mesin ATM, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak bank untuk memblokir kartu ATM.
“Itu imbauan dari kami,” kata dia.
Baca juga: Polisi selidiki aliran dana sindikat ganjal ATM di Cipayung Jaktim
Baca juga: Polisi tangkap pelaku ganjal ATM yang raup Rp274 juta di Cipayung





