Stagnasi Reformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Anwar Razak*

Perbincangan tentang tata kelola keuangan partai politik hampir-hampir menjadi obrolan penting yang tidak menarik.

Bagaimana tidak, bagi sebagian besar pemerhati dan aktivis advokasi kebijakan politik di Indonesia, hal ini menjadi pekerjaan yang melelahkan. Ini karena mereka telah mengalami pengalaman kegagalan dan kebuntuan yang  sama dan selalu ada setiap kali ada dorongan terhadap reformasi keuangan partai politik.

Namun demikian, dari pengalaman penulis ide ini tidak pernah sepenuhnya hilang bahkan di sebagian orang-orang internal partai politik tetap menyambut perbincangan ini meski hanya sebatas wacana.

Perbincangan tentang tata kelola keuangan partai politik tentu tidak bisa disepelekan. Upaya reformasi yang meskipun selalu mengalami kegagalan tidak berarti harus berhenti. Bahkan pada dasarnya semakin kuat tantangannya, semakin kuat kebutuhan adanya reformasi.

Penulis melihat bahwa tantangan itu paling tidak 2 yaitu, (1) Lemahnya komitmen internal partai politik untuk mengelola partai mereka secara akuntabel; (2) Kuatnya pengaruh politik uang yang melahirkan kenikmatan tersendiri bagi politisi di tengah lemahnya akuntabel keuangan partai.

Sejumlah temuan menjadi bukti bagaimana uang yang beredar pada pusaran politik begitu banyak dan cenderung terus dinikmati. Peneliti Perludem (Kholidin 2026) mengatakan korupsi politik yang meningkat menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem dan tata kelola keuangan partai.

Fenomena terkini dalam kasus pengelolaan MBG tentu mengkonfirmasi hal ini. Pernyataan Ketua BGN yang baru, Nanik S Deyang tentang keterlibatan orang-orang partai politik dalam pengelolaan SPPG salah satu yang menguatkan. Begitu pula dengan temuan ICW tentang keterlibatan 12 partai politik dalam pengelolaan SPPG merupakan temuan lain yang menguatkan.

Tuntutan Publik

Sependek pengetahuan penulis ada beberapa lembaga yang konsen mendorong perbaikan tata kelola keuangan Partai Politik ini. Pada tahun 2013 KOPEL Indonesia bersama Partnership For Indonesian Reform dan Perludem telah meneliti dan mendorong reformasi pembiayaan partai politik.

Dalam penelitian ini KOPEL menemukan bahwa  Pengelolaan pengeluaran partai politik belum dilakukan secara transparan dan akuntabel yang terkonfirmasi dari banyaknya pengeluaran partai yang tidak tercatat. KOPEL dkk mendorong adanya pengaturan terhadap pembiayaan kegiatan-kegiatan partai politik.

Pada tahun 2023 Transparansi Internasional Indonesia (TII) juga melakukan penelitian yang serupa. TII menemukan sejumlah praktek-praktek ilegal yang tidak diatur dalam UU dan aturan internal partai politik. Namun, biaya-biaya politik seperti biaya pencalonan dan pemberian dukungan keuangan kepada kandidat tidak diatur.

Padahal temuan penelitian lainnya menunjukkan adanya uang untuk tiket pencalonan dari partai politik. TII merekomendasikan adanya pengaturan peran lembaga pengawasan dan pengaturan tentang pembatasan yang wajar pada pengeluaran dan sumbangan untuk kampanye pada pemilu dan pilkada.

Stagnasi Regulasi

Sayangnya temuan-temuan penelitian dan advokasi dari masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola ini, tidak pernah disikapi hingga pada perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan partai politik.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2011 Partai Politik, pengaturan keuangan partai hanya diatur secara umum untuk iuran, sumbangan dan bantuan serta pengaturan tentang kewajiban pelaporan dan audit. Pengaturan tidak pernah mengalami perubahan yang lebih maju sebagaimana tuntutan publik selama ini.

Pengaturan sumbangan misalnya disini tidak ada perintah untuk adanya pencatatan terhadap seluruh pemasukan dan pengeluran partai, dan juga tidak ada pembatasan tentang sumbangan. Di pasal lain terkait dengan pelaporan dan audit, benar telah diatur, namun pengaturan ini hanya sebatas pada pemasukan dan pengeluaran terhadap dana yang diperoleh dari APBN dan APBD.

Belum ada pengaturan tentang dana-dana lain yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pada yang bersumberkan dari APBN dan APBD. Berdasarkan pada poin-poin di atas, dalam staganasi ini penulis berpandangan bahwa (1) Penting untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan partai seiring tensi politik Pemilu 2029 mulai meningkat.

Partai mulai gencar mencari sumber-sumber pendanaan di tengah pengeluaran yang terus bertambah; (2) Partisipasi masyarakat sipil masih sangat dibutuhkan guna mengangkat kembali wacana ini ke ranah pengambilan kebijakan; (3) Keterbukaan partai politik sangat diperlukan karena ini menjadi kunci lahirnya partai yang sehat dan berdaya tahan tanpa tergantung pada figuritas dan pemodal; (4).

Perlu adanya pioner-pioner dari pemerintah yang dapat memfasilitasi semua pemangku kepentingan politik untuk bisa duduk bareng menyiapkan produk reformasi keuangan partai yang lebih maju. (*)

*Penulis adalah Pemerhati Politik dan Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Hasanuddin


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SPMB 2026 Berakhir, 20 SDN di Solo Masih Kekurangan Siswa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cadangan Beras di Subang Aman di Tengah Ancaman Kemarau
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Dilaporkan Telepon Presiden FIFA, Skorsing Balogun Mendadak Dicabut
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Bertemu PM Singapura: Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Diplomasi
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Dampak Gagal di Piala Dunia 2026, Pelatih Hong Myung-bo Ditolak Sejumlah Restoran di Korea Selatan
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.