REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dinilai menjadi momentum untuk memperkuat daya saing industri aset kripto di Indonesia. Pelaku industri berharap aturan turunannya mampu menciptakan persaingan yang setara sekaligus memastikan manfaat ekonomi industri lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
CEO Indodax William Sutanto mengatakan, industri aset kripto Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, fokus pengembangan industri saat ini bukan lagi membangun pasar, melainkan memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
- Terungkap, Pendapatan Trump 5.500 Kali Lipat dari Gaji Presiden, Kripto Terbesar
- Kesadaran Pengguna Jadi Kunci Perlindungan Aset Kripto
- CFX10 Jadi Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” kata William, Senin (6/7/2026).
William mengatakan, kehadiran bursa kripto global merupakan dinamika yang dapat mendorong inovasi dan efisiensi industri. Namun, menurut dia, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama agar tercipta persaingan yang sehat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, sehingga seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang,” ujarnya.
William juga menilai penguatan posisi rupiah sebagai quote currency dalam transaksi aset kripto penting untuk membangun ekosistem domestik.
“Order book nasional seharusnya menggunakan rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” katanya.
Selain itu, William berharap implementasi aturan teknis UUP2SK memberikan kepastian mengenai pembagian fungsi antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Menurut dia, kejelasan peran diperlukan agar masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai ketentuan.
William juga mengingatkan agar biaya transaksi di bursa tidak meningkat karena dapat membebani pelaku pasar.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa karena dapat menekan volume transaksi,” kata William.
Ia berharap penyusunan aturan turunan UUP2SK dapat mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang cepat sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing pelaku usaha nasional.




