Jakarta, tvOnenews.com - Hasil survei bertajuk Police Corruption Perceptions yang dirilis oleh IndexMundi menempatkan Polri sebagai pada poin 7,56 atau terbilang kategori tinggi.
Lantas, hasil survei tersebut turut menuai kritik diantaranya akademisi sekaligus pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita.
Romli menilai laporan itu memiliki agenda tersembunyi yang bertujuan merendahkan dan mendelegitimasi kebijakan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto khususnya dalam bidang reformasi hukum dan penegakan ketertiban nasional.
Romli pun secara terang-terangan menolak validitas temuan ini dan menyebutnya sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintahan yang sah.
"Penyebaran data yang tidak terverifikasi secara ilmiah berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu stabilitas proses reformasi yang sedang berjalan," kata Romli kepada awak media, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Di sisi lain, pengamat sosial dan ahli statistik, Karyono Wibowo mengatakan rilis IndexMundi yang menempatkan Polri di urutan ke-18 sebagai institusi kepolisian paling korup secara metodologis lemah dan tidak memenuhi standar survei ilmiah yang berlaku secara internasional.
Menurutnya terdapat tiga kelemahan fundamental yang menjadikan temuan ini tidak dapat dijadikan rujukan kebijakan yakni penggunaan metode nonprobability sampling, responden, hingga indikator digunakan tidak mengukur pengalaman suap secara riil.
"Survei berbasis persepsi daring dengan sampel kecil dan nonprobability sampling tidak dapat dijadikan dasar penilaian objektif terhadap kinerja institusi hukum suatu negara berdaulat," ungkapnya.
Sementara itu, Wibowo menyebut pemerintahan Prabowo Subianto menegaskan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi bersifat menyeluruh tanpa pandang bulu.
Menurutnya pemerintah justru menilai bahwa upaya reformasi internal Polri yang sedang berjalan perlu didukung dengan narasi konstruktif bukan dilemahkan oleh data yang cacat secara metodologis.
"Pada akhirnya, polemik ini menjadi cermin pentingnya literasi data dan literasi hukum di kalangan masyarakat luas. Setiap klaim statistik terutama yang berasal dari lembaga asing dan menyangkut institusi negara harus diverifikasi secara kritis sebelum diterima dan disebarkan. Integritas wacana publik adalah tanggung jawab bersama antara akademisi, media, pemerintah, dan masyarakat sipil," ungkapnya.(raa)




