JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan pasokan batu bara yang diduga berkaitan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah.
"Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari obyek yang akan kita lakukan proses penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Totok mengatakan, pemeriksaan terhadap Kementerian ESDM menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang saat ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Polri Ungkap Modus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: Manipulasi Kualitas hingga Harga Kontrak
Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen yang kemudian menjadi dasar ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis, sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," ungkapnya.
Totok juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut memiliki rentang waktu atau tempus delicti sejak 2018 hingga 2026.
Baca juga: Polri Sebut Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Negara Rugi Rp 5 Triliun
Penyidik pun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi, termasuk dari Kementerian ESDM.
Sebelumnya diberitakan, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Polri Usut Korupsi Pengadaan Batu Bara ke PLTU, Sudah Masuk Penyidikan
Ia menjelaskan, peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




