Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Sebab, perilaku LGBTQ ini menyangkut nilai dan martabat kemanusiaan.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Romo Syafi’I, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag bertanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kata Wamenag.

Ilustrasi LGBT. Foto- Pexels

Baca Juga :

MUI: Indonesia Harus Berdiri Tegak Tolak LGBT

Menurut dia, pandangan para tokoh agama menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Dia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag menjelaskan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Wamenag.

Dia menekankan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Oleh karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Wamenag.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhut Terkait Amplop Bupati Kuansing, KPK: Sudah Lapor Jumat Kemarin
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kenaikan Pangkat ASN Kota Kediri, Mbak Wali Tekankan Komunikasi dan Kerja Sama Aparatur
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Donald Trump Klaim Robert de Niro Punya Sindrom
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Media Lokal Hujani Kritik Pedas Usai Dihajar Norwegia
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Penemuan Mahasiswi Telkom Nadira Az-Zahra
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.