Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal menertibkan penyelenggara perjalanan maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang menjadikan ibadah haji dan umrah sebagai ladang bisnis. Penertiban ini untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
“Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Kalau saya boleh menyampaikan dengan bahasa yang lebih luas, stop memodifikasi agama,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.
Dahnil mengatakan penertiban akan dilakukan terhadap seluruh penyelenggara, mulai dari biro perjalanan (travel), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut dia, setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah agar jemaah memperoleh perlindungan dari aspek pelayanan maupun keamanan dana yang mereka setorkan.
“KBIHU harus berfungsi sebagai kelompok bimbingan, bukan kelompok bisnis. Travel juga harus berlaku jujur, dan kami akan membangun sistem pengawasan yang ketat agar jemaah terlindungi, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi keuangan,” kata Dahnil.
Ilustrasi ibadah haji. Pexels
Baca Juga :
Pemerintah akan Usulkan Skema Baru Pembiayaan HajiDahnil menegaskan langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyelenggaraan haji dan umrah tidak dijadikan komoditas.
Wamenhaj mengungkapkan pemerintah masih menemukan dugaan praktik penipuan dalam penyelenggaraan haji, termasuk adanya KBIH yang diduga menghimpun dana jemaah secara tidak semestinya.
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menindak dan menertibkan seluruh praktik yang merugikan jemaah agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Semua praktik seperti itu akan kami tertibkan secara maksimal,” ujar Dahnil.




