Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. UA ditangkap saat hendak transaksi obat keras tanpa izin edar atau ilegal.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi, Senin (6/7/2026).
UA ditangkap pada Jumat (3/7) lalu. Imron mengatakan total sebanyak 4.650 butir obat-obatan ilegal tersebut disita dari tangan pelaku.
"Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Menanggapi informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.
(rdh/rfs)





