Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, 4.650 Pil Disita

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. UA ditangkap saat hendak transaksi obat keras tanpa izin edar atau ilegal.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi, Senin (6/7/2026).

UA ditangkap pada Jumat (3/7) lalu. Imron mengatakan total sebanyak 4.650 butir obat-obatan ilegal tersebut disita dari tangan pelaku.

Baca juga: Penjual Obat Keras Berkedok Jual Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

"Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Menanggapi informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.




(rdh/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harry Styles Pecahkan Rekor Guinness World Records Lewat 12 Konser Beruntun di Stadion Wembley
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo dan PM Modi Dorong Penyelesaian Konflik Timur Tengah Melalui Dialog
• 2 jam laludisway.id
thumb
Beredar Isu Kematian dr Icha Akibat Asmara Bukan Intimidasi, Alibi DPRD?
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kuansing, Ini yang Ditemukan
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketua RT Ngaku Diacungi Sajam saat Tegur Pencuri Besi di Waduk Rawa Malang Jakut
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.