jpnn.com, JAKARTA - Sebuah kajian yang diterbitkan oleh IndexMundi — organisasi global yang mengumpulkan dan menyebarluaskan statistik lintas negara — menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada peringkat ke-18 dalam daftar institusi kepolisian dengan indeks korupsi tertinggi di dunia.
Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hukum, pejabat pemerintah, hingga para pengamat kebijakan publik.
BACA JUGA: DPR Minta Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Gugurnya Tiga Anggota Polisi di Kalteng
Menanggapi publikasi tersebut, ahli hukum terkemuka Profesor Romli Atmasasmita menyatakan bahwa survei semacam itu tidak dapat diterima begitu saja sebagai fakta ilmiah yang valid.
Menurutnya, laporan itu memiliki agenda tersembunyi yang bertujuan merendahkan dan mendelegitimasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang reformasi hukum dan penegakan ketertiban nasional.
BACA JUGA: Listrik Blackout, Bareskrim Polri Endus Korupsi & TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU
IndexMundi mengklaim mengaggregasi data dari berbagai sumber internasional, namun metodologi pengumpulan data untuk indeks kepolisian ini dipertanyakan oleh para ahli di bidang statistik dan ilmu sosial.
Prof. Romli Atmasasmita, salah satu pakar hukum pidana paling senior di Indonesia, dengan tegas menolak validitas temuan ini dan menyebutnya sebagai alat tekanan politik terhadap pemerintahan yang sah.
BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
Penyebaran data yang tidak terverifikasi secara ilmiah berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu stabilitas proses reformasi yang sedang berjalan.
Pengamat sosial dan ahli statistik, Karyono Wibowo menilai bahwa klaim IndexMundi yang menempatkan Polri di urutan ke-18 sebagai institusi kepolisian paling korup secara metodologis lemah dan tidak memenuhi standar ilmiah survei publik yang berlaku secara internasional.
Setidaknya terdapat tiga kelemahan fundamental yang menjadikan temuan ini tidak dapat dijadikan rujukan kebijakan.
Survei ini menggunakan metode nonprobability sampling — yakni teknik pengambilan sampel yang tidak memberikan peluang yang sama kepada setiap anggota populasi untuk terpilih.
Dengan hanya 296 responden daring, sampel yang digunakan tidak representatif terhadap populasi nasional Indonesia yang berjumlah lebih dari 270 juta jiwa. Margin of error yang dihasilkan dari sampel sekecil ini jauh melampaui batas toleransi yang diterima dalam standar survei akademis maupun kebijakan publik internasional.
Responden direkrut semata-mata dari pengunjung situs web IndexMundi, yang secara demografis cenderung merupakan kelompok pengguna internet aktif dari negara-negara berbahasa Inggris atau negara maju.
Profil responden ini tidak mencerminkan masyarakat Indonesia yang heterogen, dan persepsi mereka terhadap Polri sangat mungkin dibentuk oleh pemberitaan media internasional yang bias, bukan oleh pengalaman langsung di lapangan.
Yang paling krusial adalah bahwa indikator yang digunakan tidak mengukur pengalaman suap secara riil, tidak mengacu pada jumlah perkara hukum yang ditangani, dan tidak mempertimbangkan data resmi dari lembaga antikorupsi yang berwenang.
Sebaliknya, survei ini hanya merekam persepsi subjektif yang sangat rentan terhadap pengaruh narasi media, sentimen politik, serta kurangnya informasi faktual tentang kondisi aktual penegakan hukum di Indonesia.
Survei berbasis persepsi daring dengan sampel kecil dan nonprobability sampling tidak dapat dijadikan dasar penilaian objektif terhadap kinerja institusi hukum suatu negara berdaulat.
Narasi Politik dan Ancaman Hukum
Di balik perdebatan metodologis, terdapat dimensi politik dan hukum yang tidak kalah serius. Publikasi dan penyebaran hasil survei IndexMundi ini telah memicu diskusi mendalam mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kritik kebijakan yang konstruktif, dan penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Guru Besar Hukum Pidana yang juga merupakan salah satu arsitek reformasi hukum Indonesia ini secara eksplisit menyatakan bahwa survei semacam itu memiliki tendensi politis yang bertujuan melemahkan legitimasi dan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik harus dilandasi pada kajian ilmiah yang sahih, bukan oleh data persepsi yang tidak terverifikasi yang kemudian didistribusikan seolah-olah sebagai kebenaran empiris.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi bersifat menyeluruh tanpa pandang bulu — tidak ada institusi, golongan, atau individu yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Pemerintah justru menilai bahwa upaya reformasi internal Polri yang sedang berjalan perlu didukung dengan narasi yang konstruktif, bukan dilemahkan oleh data yang cacat secara metodologis.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi cermin pentingnya literasi data dan literasi hukum di kalangan masyarakat luas. Setiap klaim statistik — terutama yang berasal dari lembaga asing dan menyangkut institusi negara — harus diverifikasi secara kritis sebelum diterima dan disebarkan.
Integritas wacana publik adalah tanggung jawab bersama antara akademisi, media, pemerintah, dan masyarakat sipil.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




